Drivel Ojol Ini Berbohong Jadi Korban Klitih, Simak Pengakuannya di Hadapan Polisi

Senin, 18 April 2022 – 04:25 WIB
AK alias Rama yang berbohong menjadi korban klitih karena takut istri. Foto: Humas Polres Sleman

jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang driver ojek online atau ojol berinisial AK alias Rama (25) sudah membuat pengakuan palsu dan membuat heboh warga Yogyakarta. Dia mengaku menjadi korban kejahatan jalanan atau tenar dengan sebutan klitih pada 13 April 2022.

Namun, ternyata dia tidak menjadi korban klitih. Dia terpaksa berbohong agar tidak dimarahi istrinya.

BACA JUGA: Driver Ojol Ini Memberi Pengakuan soal Drama Klitih, Oalah

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan AK berbohong kepada istrinya agar tidak kena marah karena tidak bekerja melainkan pesta minuman keras bersama teman-temannya. 

"Kami tegaskan bahwa karena takut dimarahi istri kalau tidak bekerja, inilah yang menjadikan AK membuat berita bohong," ujar Ade sebagaimana dikutip dari JPNN Jogja, Minggu (17/4).

BACA JUGA: Anggota Geng Klitih Boyolali Ini Ditangkap, Aksinya Mengerikan, Pelaku Ternyata

AK pun mengakui kebohongannya itu di hadapan polisi. Dia mengaku tidak bekerja dan berkumpul dengan driver ojol lainnya. 

"Saya tidak mengetahui bahwa ternyata saya ditanya dan difoto. Lalu malamnya diberitahu saya diunggah di beberapa akun media sosial," ujar AK.

BACA JUGA: Suprapto Menduga Pelaku Klitih di Jogja Terorganisasi, Ada Aktonya, Siapa?

Akun media sosial yang mengunggah dirinya tersebut lantas dibanjiri berbagi komentar dari warganet.

"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang karena telah membuat rugi (dengan berita bohong)," kata AK. 

Terkait lebam pada bagian wajahnya, AK mengaku hal tersebut lantaran dia sempat adu jotos dengan seorang temannya ketika di bawah pengaruh minuman keras.

Kombes Ade menerangkan dalam perkara ini, AK bisa dijaikan tersangka karena sudah menyebarkan kabar bohong.

AK diduga sudah melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. 

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegas Ade. (mcr25/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klitih, Sejarah Premanisme di Yogyakarta & Petrus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler