Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara

Kamis, 21 Maret 2019 – 10:51 WIB
Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang dijadikan tersangka saat ditabrak moge marinir. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus driver GoJek Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya telah selesai. Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki memutus Hilmi bersalah dan memvonisnya pidana dua bulan sepuluh hari Rabu lalu.

Baik Hilmi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Ribuan Driver Ojek Online Kesal Demo Tak Ditanggapi Kantor Aplikator

''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat,'' ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

BACA JUGA: Membedah Keuntungan Program Go-Jek Swadaya.Bagi Mitra

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa Hilmi terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Dalam Dua Minggu, Sudah 9 Orang Meninggal

BACA JUGA : Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya

Tidak ada alasan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang.

BACA JUGA : Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara

Hilmi yang kini berstatus tahanan kota sebelumnya menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dengan demikian, dia sebenarnya sudah bisa bebas.

''Karena sudah menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, sudah klop hukumannya,'' ucap Maxi setelah sidang.

BACA JUGA: Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang

Namun, Hilmi tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dia akan pikir-pikir lebih dulu selama sepekan.

Selanjutnya, dia akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Jaksa Neldy juga menyatakan pikir-pikir. Hilmi keberatan karena tetap dianggap bersalah meski bisa bebas dengan putusan tersebut. Selama ini dia sama sekali yakin tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, Hilmi diproses Satlantas Polrestabes Surabaya karena dianggap menjadi penyebab kecelakaan yang mengakibatkan Umi Insyiah, penumpangnya, menderita luka berat pada 17 April 2018.

Saat itu sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 5226 PD yang dikendarai bertabrakan dengan Kawasaki Ninja nopol L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, anggota Marinir.

Sepeda motor yang dikendarai Hilmi ketika itu melaju di Jalan Mastrip Bogangin dari utara ke selatan dan hendak menyeberang menuju ke Gang Bogangin I.

Dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai Miftakhul dan terjadilah tabrakan.

''Saat kecelakaan motornya yang nabrak saya. Dia masuk jalur saya dulu karena balapan dengan lawannya. Vonisnya saya bersalah, tetapi saya yakin tidak salah,'' ucap Hilmi setelah sidang.

Pengacara Hilmi, Has Edward, mengatakan bahwa yang dicari kliennya dalam sidang adalah kebenaran dan keadilan.

Putusan ringan majelis untuk Hilmi sebenarnya sudah adil, tetapi masih dianggap tidak benar karena menyatakan terdakwa bersalah.

''Kalau sudah dianggap bersalah, seumur hidup akan merasa bersalah,'' kata Hans. (gas/c15/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Salam Satu Aspal dari Senayan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler