jpnn.com, TAMBUN SELATAN - Polisi berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba pada waktu yang berbeda di wilayah Tambun Selatan baru-baru ini.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah GDS (30), DAP (20) dan AFP (21) tahun. Dari tangan GDS polisi menyita 5 gram sabu, dari tangan DAP 0,44 gram sabu dan dari AFP 8,32 gram sabu beserta 129,34 gram ganja dan 90 butir ekstasi.
BACA JUGA: Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi menjelaskan, pada awalnya anggota Unit II Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mendapat laporan masyarakat saat observasi wilayah.
“Tersangka yang pertama kali kita tangkap adalah GDS, dia ditangkap di Jalan Waru Doyong, Tambun Selatan. Kemudian kita kembangkan,” ucapnya di hadapan awak media, Senin (8/4).
BACA JUGA: Jaringan Pil Koplo Masih Belum Tertangkap
Pelaku GDS mengaku mendapat barang haram itu dari R (buron) dan DAP yang ditangkap polisi sehari kemudian di depan Pasar Rawa Kalong.
“Pelaku kedua mengaku mendapat barang dari T (buron) dan AFP. Pelaku ketiga kami tangakap pada 1 April masih di wilayah Tambun Selatan. Di pelaku ketiga ini kami dapat banyak barang bukti,” ucap Sunardi.
BACA JUGA: 1,5 Tahun Masuk Penjara, Baru Keluar Sudah Tertangkap Lagi
Pelaku ketiga mengaku mendapat barang itu dari M (buron). Jadi berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, ada tiga pelaku lain berstatus buron, yakni R, T dan M yang memasok barang haram kepada ketiga tersangka.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1,d an Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman penjara maksimal 20 tahun,” demikian polisi berpangkat balok tiga itu.(dam/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Sandy Kedapatan Bawa Sabu - Sabu Senilai Rp 150 Juta
Redaktur & Reporter : Yessy