Driver Ojol Sialan, Pacar Sendiri Disuruh Layani Hidung Belang, Sebegini Tarifnya

Senin, 28 Maret 2022 – 11:44 WIB
BB ditangkap polisi karena sudah menjual pacar sendiri ke lelaki hidung belang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SERANG - Polres Serang Kota mengungkap kasus tindak pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan seorang pria berinisal BB (27).

Lelaki yang keseharian bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu tega menjual pacarnya sendiri berinial DNS ke pria hidung belang seharga Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Lagi Hamil 5 Bulan, IY Dijadikan PSK, Dijual ke Pria Hidung Belang

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka menggerebek sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang, Sabtu (26/3).

Dari lokasi itu, petugas menangkap BB yang menjual pacarnya kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Lihat, 5 Pria Hidung Belang Diamankan Bersama 17 Kupu-Kupu Malam

Menurut kapolres, BB memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.

"Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat," kata Maruli dalam siaran persnya, Senin (28/3).

BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

Maruli menuturkan BB berperan untuk mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi.

Setelah ada kesepakatan harga, BB memberikan lokasi kepada pelanggannya untuk melakukan hubungan intim dengan pacarnya.

"Menjual pacar ke pelanggan agar tersangka memperoleh keuntungan," sebut Maruli.

Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya.

"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta,"  kata Maruli.

Atas perbuatannya, BB kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... EN Dijadikan PSK Lewat Aplikasi MiChat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler