jpnn.com, MUARA ENIM - Tim gabungan kembali menggelar razia atau penertiban terhadap pelanggaran perda dan perkada di wilayah Kabupaten Muara Enim secara preventif dan persuasif, Sabtu (4/12).
Razia yang digelar menyisir tempat hiburan malam mulai kafe, warung remang-remang dan panti pijat di wilayah Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang itu.
BACA JUGA: IKA Unsri Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kasus Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi, Ada Penyekapan
"Tim yustisi berhasil mengamankan tujuh belas wanita kupu-kupu malam, lima pria hidung belang diamankan dan delapan dirigen minuman tuak serta miras,” ungkap AM Musadeq, Minggu (5/12).
Dalam razia itu, kata dia, tim yustisi juga mengamankan puluhan wanita dan laki-laki tanpa identitas di sejumlah lokasi hiburan malam yakni tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang.
BACA JUGA: Razia Pekat, Petugas Temukan Kondom di Tong Sampah Kamar, 10 Orang Diamankan
Selain itu, turut diamankan juga minum keras berjenis tuak dan miras karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman berakohol.
“Mereka diamamkan karena tidak bisa memperlihatkan identitas diri,” terangnya.
BACA JUGA: Cekcok, Sahrudin Bersimbah Darah Dibacok Tetangga Pakai Golok
dia melanjutkan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para wanita dan pria yang berhasil diamankan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Kami akan mengambil tindakan terhadap mereka yang terjaring razia dan langsung dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.(ozi/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi