Driver Uber Taxi, Ada Ancaman Serius Dari AP II Nih

Jumat, 13 November 2015 – 21:50 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber untuk beroperasi di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai pekan depan. Perseroan bahkan akan melakukan razia pelarangan taksi Uber beroperasi di Bandara Soetta.

"Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Peringatan untuk Uber Taxi, Dilarang Beroperasi di Bandara Soetta

Budi menambahkan, AP II terus berupaya menjaga kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Hingga kini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara

Selain menghilangkan taksi gelap, penertiban juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.

BACA JUGA: Obama Ajak Indonesia Gabung ke Trans Pasifik: Tolak atau Menerima?

"Seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal, sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi," tandas Budi. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa! Maluku Bakal Digandeng Marseille Jadi Sister City


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler