MAKASSAR - Otoritas bandara (otban) akhirnya membentuk satuan tugas (satgas) yang akan memberantas segala bentuk ancaman penerbangan. Salah satunya adalah pesawat tanpa awak (drone).
"Bagi masyarakat biasa, ini adalah hal sepele. Tetapi, bagi penerbangan, itu membahayakan pesawat yang akan mendarat," ujar Ketua Tim Satgas Penanganan Laser Attack Kolonel Pnb Benny Arfan.
Selain penggunaan laser, pihaknya akan menertibkan penggunaan balon udara, layang-layang, dan drone.
Dia mengatakan, dari segala jenis ancaman penerbangan itu, pihaknya menerima paling banyak ancaman dari laser pointer.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Tetap Kirim Tim ke Gowa
Lemahnya sanksi terhadap gangguan tersebut membuat tim satgas harus bekerja lebih keras.
"Dampaknya bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik penumpang maupun permukiman area sekitar bandara," imbuhnya.
Tim satgas itu akan intens menggelar patroli. Pengawasan penggunaan drone dan laser pointer akan diperketat.
"Spot yang paling sering terjadi di area Panakkukang. Itu laporan dari para pilot yang sedang bersiap melakukan pendaratan," kata pria yang menjabat Kadisops (kepala dinas operasi) Pangkalan Udara TNI-AU (Lanud) Sultan Hasanuddin itu.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendekati manajemen dan perusahaan swasta yang berada di sekitar titik spot terkait ancaman drone dan laser tersebut.
BACA JUGA: Waduh...Cagub Jagoan Demokrat Digugat Wanprestasi
Dia juga akan bersurat ke seluruh instansi agar ikut membantu melakukan pengawasan.
Khusus untuk kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP), satgas menemukan bangunan yang bisa mengganggu penerbangan. Bangunan itu terletak di ujung landasan runway 03-21. Ketinggiannya cukup signifikan.
"Kami sudah cek ke lapangan, mereka sudah punya IMB. Sayangnya, IMB itu tidak didasari adanya rekomendasi dari otban maupun Lanud," ungkapnya. (markasa rani/c10/ami/flo/jpnn)
BACA JUGA: TERUNGKAP! Banyak Pelajar Beli Kondom Lewat Tukang Parkir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Batal Tanggung Penuh Proyek LRT Bandung Raya
Redaktur : Tim Redaksi