Waduh...Cagub Jagoan Demokrat Digugat Wanprestasi

Selasa, 27 September 2016 – 22:38 WIB
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang hari ini, Selasa (26/9), menggelar sidang perdana perkara gugatan pertada terkait wanprestasi jual beli tanah di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga. Tergugat dalam perkara ini adalah calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Kuasa Hukum Penggugat Abdullah Syarif mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya, Anderson Urip Suyadi, itu terkait wanprestasi atas jual beli tanah dengan WH.

BACA JUGA: TERUNGKAP! Banyak Pelajar Beli Kondom Lewat Tukang Parkir

"Transaksi itu sampai sekarang belum terselesaikan. Pembayaran baru terselesaikan sekitar 50 persen. Pembayarannya itu setelah ditandatanganinya AJB, dan AJB sudah ditandatangani, pembayaran belum dilaksanankan," kata Abdullah di PN Tangerang.

Menurut Abdullah, sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, Anderson, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berkali-kali datang ke rumah WH untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah seluas 4,2 hektar itu.

BACA JUGA: Pusat Batal Tanggung Penuh Proyek LRT Bandung Raya

Dari total harga lahan seluas 4,2 hektar yang dibeli WH Rp 10.702.750.000, jelas Abdullah, WH baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan adalah sebanyak Rp 6.102.750.000.

"Pak Urip (klien) sendiri secara pribadi sudah mendatangi Pak Wahidin, lalu kita sudah somasi. Tetapi tidak ada tanggapan baik secara pribadi ataupun secara tertulis. Saya melihat Pak Wahidin ada di dalam rumah dan tidak menemui kami, malah stafnya yang menemui,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Calo TKI Ilegal yang Rekrut Lewat Medsos Dibekuk Polisi

Abdullah juga mengungkapkan, dirinya telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait persidangan tersebut. Dia siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya jika pengadilan memintanya. Kita punya bukti kwitansi pembayaran yang kita terima. Jadi kalau bicara soal pembuktian nanti kita buktikan," tukasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin pada akhirnya diputuskan ditunda hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Sebab, tergugat II, Rusman tidak hadir dalam persidangan tersebut. Rusman disebut-sebut merupakan juru bayar WH.

Sementara Kuasa Hukum WH, Nathanel Aritonang mengatakan, pelunasan jual beli tanah antara kliennya dengan Anderson Urip Suyadi sudah selesai semua. Menurut dia, gugatan ini muncul karena ada momen Pilgub Banten. 

"Hukum ya hukum, jangan dibawa ke politiklah. Kita siap membuktikan, bukti-bukti pelunasan ada kok. Ini hanya mencari sensasi saja, menggunakan pengadilan sebagai sarana mendapatkan hasil, kan gitu. Terkait gugatan kekurangan pembayaran tidak ada itu," jelasnya.

Dijelaskan Nathanel, pembuktian pembayaran hitam di atas putih itu milik calo. "Ini kan calonya banyak. Tanya aja ke calonya. Ada semua bukti pelunasannya. Intinya pembayarannya itu langsung cash tanggal 30 Desember 2013," urainya.

Secara terpisah, WH langsung menggelar konferensi pers terkait sidang gugatan perdata kasus tanah tersebut. Konpres yang digelar di Rumah Makan Jaga Rawa Kecamatan Cipondoh itu, WH mengklaim sudah melakukan proses pembelian tanah sesuai dengan proses dan ketentuan.

WH menuturkan, gugatan itu muncul karena penggugat merasa ada kekurangan dalam pembayaran jual beli tanah. Padahal,  jual beli tanah tersebut sudah jelas dan melalui proses yang benar. "Tidak kalau saya punya utang? Kalau tidak percaya ya sudah. Memang saya tidak pernah punya utang soal itu,” tegasnya.

Cagub berpasangan dengan Andika Hazrumy itu menduga ada pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi ini. "Sekarang kan lagi proses pilgub, makanya dicari-cari kasusnya. Padahal yang gugat saja umurnya sudah 90 tahun. Memang betul saya beli tanah itu, tapi ini ada orang yang memanfaatkan. Tapi lihat saja, biar fakta yang membuktikan,” ujarnya.

Sebenarnya, masih menurut WH, banyak gugatan perdata di pengadilan, tapi tidak seramai ini. Dia menduga ada motif lain di balik gugatan tersebut. WH juga tidak segan-segan menggugat balik karena sudah mencemarkan nama baiknya.

"Silahkan saja ikuti sidangnya, saya tidak pernah takut dan khawatir. Tidak masalah dengan gugatan itu karena hak sebagai penggugat. Tapi kalau ada wartawan semuanya diundang, ini ada misi lain seperti dibesar-besarkan,” ungkapnya.

WH menyayangkan persoalan tersebut seolah dibuat rumit meskipun wajar ketika calon gubernur yang selalu dikaitkan dengan berbagai isu. "Seharusnya ini bisa dipisahkan antara perdata dengan urusan politik. Tapi kalau ada yang berpolitik, silahkan saja. Saya akan tetap berjuang mencalonkan diri sebagai gubernur," tambahnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberatan, Jenazah Pemilik Bobot 180 Kg itu tak Dibawa Masuk ke Rumah Duka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler