DS Mengaku Jenderal Bintang 2, Gampang Banget Mendapat Rp300 Juta

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 05:19 WIB
DS (kedua dari kanan), polisi gadungan, pelaku kasus penipuan dan penggelapa, saat di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/10). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap pria berinisial DS (67).

DS merupakan polisi gadungan yang melakukan penipuan bermodus rekrutmen jadi anggota Polri.

BACA JUGA: 3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku menipu korban bernama Samsudin, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).

BACA JUGA: Beredar Rekaman Napoleon Singgung Jenderal Listyo, IPW Sentil Foto Pamer Seragam Bintang 2

Pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.

"Untuk meloloskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp300 juta," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).

BACA JUGA: BKN Siap Memproses Penetapan 173.329 NIP PPPK Guru Tahap I

Pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap dengan nominal yang berbeda-beda.

Tiap kali meminta uang, pelaku selalu beralasan duit itu untuk kebutuhan proses rekrutmen anak korban menjadi anggota Polri.

"Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik. Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lolos karena batas usia yang sudah lewat," ujar Wahyu.

Korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Pelaku pada awalnya berjanji akan mengembalikan uang korban pada waktu yang telah ditentukan. Namun, itu hanya janji, uang korban tak pernah kembali.

"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu.

Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain lembar kuitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler