jpnn.com, SURABAYA - Alasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang tidak berlebihan untuk menolak menggeser anggaran di APBD demi membayar kekurangan THR PNS.
Diketahui, pasokan DAU (dana alokasi umum) dari pusat hanya sebesar gaji pokok PNS, sedang THR tahun ini juga termasuk komponen tunjangan-tunjangan yang harus ditanggung pemda.
Kondisi APBD Kota Surabaya saat ini, porsi belanja pegawai mencapai 28–30 persen dari APBD. Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar per bulan. Jumlah itulah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.
BACA JUGA: Soal THR PNS, Bu Risma Bingung dengan Pernyataan 2 Menteri
Soal sisa dana, beber Risma, setiap tahun memang ada. Namun, nilainya sangat kecil. Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Itu sudah habis untuk kebutuhan tak terduga. Misalnya perbaikan infrastruktur.
Jika akhirnya PNS mendapat THR, Risma khawatir menimbulkan polemik lebih panjang. Pertama, pemkot nombok belanja pegawai.
BACA JUGA: DPRD Dukung Pemko Geser Anggaran di APBD demi THR PNS
Kedua, keputusan pemkot bisa memantik kasak-kusuk pegawai honorer. Sebab, tenaga honorer otomatis tidak mendapat THR tersebut. Mereka tak tercakup dalam surat edaran Mendagri.
BACA JUGA: THR PNS, Mardani Ali Sera: Demi Pencitraan tapi Paksa Daerah
BACA JUGA: Soal THR PNS, Bu Risma Bingung dengan Pernyataan 2 Menteri
Padahal, dalam aturan pemkot, honorer mendapatkan penghasilan pokok yang sama dengan PNS. ’’Mereka mesti protes kalau PNS-nya dapat. Yang guru-guru K-2, outsourcing,’’ kata Tri Rismaharini saat ditemui di Balai Kota, Rabu (6/6).
Meski begitu, pemkot tidak tinggal diam dengan instruksi pemerintah pusat. Agar tidak menyalahi surat edaran Mendagri, mereka akan berkonsultasi dulu dengan tenaga ahli.
Risma mencontohkan pengalaman terdahulu terkait dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Kala itu pemkot bersedia membantu pembiayaan siswa SMA/SMK di Surabaya. ’’Tapi, setelah konsultasi juga ternyata nggak bisa, kan,’’ ujarnya. (deb/c19/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo