Dua Anak Buah Suami Inneke Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2017 – 14:28 WIB
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Hardy Stefanus dan M Adami Okta yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016.

"Menyatakan terdakwa Hardy Stefanus dan M Adami Okta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5).

BACA JUGA: KPK Tolak Permohonan Suami Inneke Jadi JC, Nih Alasannya....

Selain itu, kedua anak buah Fahmi Radmawansyah itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hardy dan Adami dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Psal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta. Suap diberikan agar perusahaan milik Fahmi yang juga suami artis Inneke Koesherawati agar dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla. 

Sedangkan penerima suapnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Uang suapnya berupa SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu.

BACA JUGA: Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara

Selain itu, uang suap sebesar USD 105 ribu juga mengalir kepada Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo. Pemberian suap dilakukan secara bertahap.

Pejabat Bakamla lainnya yang menerima suap adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar SGD 104.500. Yang terakhir adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

Hal yang dianggap memperberat hukuman adalah perbuatan Hardy dan Adami yang tidak mendukung program pemerintah dala pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang menringankan karena keduanya bersikap sopan di persidangan, kooperatif, punya tanggungan keluarga, mau berterus terang dan membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar.

Selain itu, keduany ditetapkan sebagai justice collaborator. "Menurut penuntut umum terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar. Cukup beralasan bagi majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator sebagai pertimbangan meringankan hukuman," ujar Hakim Franky. 

Atas vonis itu, Hardy dan Adami menerimanya. "Saya menyatakan menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding," kata Hardy. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap dari Suami Inneke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler