Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui

Rabu, 10 Mei 2017 – 12:44 WIB
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

JPU meyakini suami artis peran Inneke Koesherawati itu terbukti telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar.  Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.

BACA JUGA: Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan berupa denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA: Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap dari Suami Inneke

JPU mengatakan, Fahmi bersama-sama dua orang kepercayaannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyogok pejabat Bakamla. Fahmi melalui Stefanus dan Adami telah memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla), Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla), serta Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla).

Rinciannya, uang kepada Eko Susilo Hadi sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500, dan Euro 10 ribu. Kemudian ada SGD 105 ribu untuk Bambang Udoyo, sebanyak SGD 104.500 bagi Nofel Hasan, serta Rp 120 juta kepada Tri Nanda. "Pemberian tersebut karena PT MTI dimenangkan dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016," papar Jaksa.

BACA JUGA: Kepala Bakamla Mengaku Tak Pernah Minta Fee Proyek Satelit

JPU menganggap Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa juga menilai Fahmi sebagai pengusaha muda tidak memberikan contoh yang baik untuk mengikuti prosedur dalam mendapatkan proyek, akan tetapi justru melakukan praktik suap atau tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki anak yang masih berusia enam tahun dan sembilan tahun," papar Jaksa Kiki.

Dalam perkara ini, Fahmi diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Namun, sikap Fahmi dinilai tidak memenuhi kriteria JC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).

Kriteria itu antara lain, bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

"Dengan kriteria dalam SEMA di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar Jaksa Kiki.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 15 Mei 2017 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.(put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Bakamla Akui Pernah Kunjungi Rumah Suami Inneke


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler