Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara

Jumat, 05 Mei 2017 – 14:21 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua pegawai PT Merial Esa, M Adami Okta dan Hardy Stefanus yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa. "Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).

BACA JUGA: Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap dari Suami Inneke

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Adami dan Hardy dinilai telah bersama-sama dengan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bakamla. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kepala Bakamla Mengaku Tak Pernah Minta Fee Proyek Satelit

JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat mengajukan tuntutan hukuman. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Adami dan Hardy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. 

"Hal-hal yang meringangkan, terdakwa bersikap koperatif selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan belum pernah dihukum," papar Jaksa Kiki.

BACA JUGA: Kepala Bakamla Akui Pernah Kunjungi Rumah Suami Inneke

Adami dan Hardy juga telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar tindak pidana lain yang lebih besar atau justice collaborator.

JPU menilai keduanya terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta. Suap diberikan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla. 

Suap diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu. Selain itu, ada pula suap sebesar SGU 105 ribu untuk Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo.

Pihak Bakamla yang juga menerima suapa dalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan (SGD 104.500) dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono (Rp 120 juta). Atas tuntutan itu, keduanya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan 15 Mei 2017.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Suap ke Pejabat Bakalma, KPK Periksa Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler