jpnn.com, JAKARTA - Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pelaksana tugas sekretaris utama (Plt Sestama) Bakamla itu telah menerima suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5), JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, Eko menerima suap dari Fahmi masing-masing SGD 100 ribu, USD 10.000, USD 78.500, dan Euro 10.000. Fahmi mengutus dua orang kepercayaannya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta menyuap Eko Suap.
BACA JUGA: Kepala Bakamla Mengaku Tak Pernah Minta Fee Proyek Satelit
Menurut JPU, suap diberikan agar Eko memenangkan PT Merial Esa sebagai pelaksana proyek satelit monitoring di Bakamla Tahun 2016 senilai Rp 220 miliar. Untuk itu, pengusaha yang juga suami artis Inneke Koesherawati tersebut menyisihkan 15 persen sebagai fee proyek.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikirannya berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5).
BACA JUGA: Kepala Bakamla Akui Pernah Kunjungi Rumah Suami Inneke
Eko didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya. Yakni Bambang Udoyo dan Nofel Hasan.
Atas perbuatannya, Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)
BACA JUGA: Ungkap Suap ke Pejabat Bakalma, KPK Periksa Pengusaha
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Bantuan Panglima TNI Hadirkan Kepala Bakamla
Redaktur : Tim Redaksi