jpnn.com - SIGI – Dua Ccleg yang dilaporkan melakukan tindakan money politic (politik uang) di Kabupaten Sigi, Sulteng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Yapto Suryo Saputro Bantilan (Caleg DPD RI) dan Moh Besar Bantilan (Caleg DPR RI).
Kepada wartawan, Senin (24/2) kemarin, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Yusuf Tauziri membenarkan telah resminya kedua Caleg Dapil Sulteng tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu (TPP).
BACA JUGA: Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareksrim
Surat pemanggilan untuk kedua tersangka, yang juga anak Bupati Tolitoli, Moh Saleh Bantilan itu juga sudah dilayangkan pihak kepolisian. “Surat pemanggilannya sudah kami kirimkan hari ini (kemarin,red). Rencana, keduanya akan kami panggil sebagai tersangka pada Jumat 28 Februari mendatang,” ujar Kasat Reskrim.
Penetapan status tersangka kepada keduanya, kata Yusuf, sudah sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, kasus TPP ini, sudah memenuhi syarat penetapan tersangka, yakni syarat formil dan materil. “Bukti permulaannya sudah cukup kuat,” sebutnya.
BACA JUGA: Anak Panti Korban Penganiayaan Dimintai Keterangan
Sebelumnya diberitakan, kakak beradik tersebut, pada Senin 11 Februari lalu, sekitar pukul 15.30 wita di lapangan bola, Desa Bolapapu melakukan pertemuan bersama sejumlah warga.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang warga tersebut, keduanya diduga menyampaikan ajakan untuk memilih mereka sembari membagikan sejumlah uang.
BACA JUGA: Kasus Penyekapan Karyawan Dimsum Festival Tetap Jalan
Tindakan tersebut, terendus oleh Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sigi dan akhirnya secara resmi membawa temuan tersebut untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Donggala, Polres Sigi serta Panwaslu Sigi, akhirnya melakukan rapat untuk membahas dugaan tindak pidana pemilu.
Dari hasil pertemuan pada 19 Februari, yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Donggala, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sigi, serta Ketua Panwaslu, disepakati bahwa kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.
Pada Kamis 20 Februari, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sigi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat pasal 301 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (agg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampas Mobil Fortuner Pakai Bahasa Isyarat
Redaktur : Tim Redaksi