jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Fahmi merupakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI. Sedangkan, Firmansyah adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Dua Tersangka Tentukan Nasib Lulung
"Saya belum tahu surat resminya, nanti pasti ada tembusan ke saya kan sebagai pimpinan," kata Pras di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/11).
Meski demikian, politikus PDIP ini menyatakan, tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum. "Yang salah, salah, yang betul, betul. Siapapun dia. Mau itu gubernur, mau itu ketua DPRD maupun SKPD," ungkap Pras.
BACA JUGA: Koh Ahok...nih Protes Penjaga Sekolah dan Pegawai TU
Mengenai mekanisme jika ada anggota DPRD menjadi tersangka, Pras mengatakan, hal itu diserahkan kepada fraksi. Namun, sambung dia, seseorang memiliki asas praduga tidak bersalah.
"Nanti diserahin ke fraksi, itu kan hak fraksi masing-masing," ujar Pras. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Kurangi Beban Masyarakat, Begini Langkahnya...
Redaktur : Tim Redaksi