jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Fahmi merupakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI. Sedangkan, Firmansyah adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, penetapan tersangka Fahmi dan Firmansyah membuktikan bahwa dugaannya benar terkait pengadaan UPS.
BACA JUGA: Dua Anggota DPRD DKI Tersangka, Begini Respons Ketua DPRD
"Waktu itu saya bilang bahwa UPS ini mark up. Waktu itu kan enggak diterima sampai mau dibuat Pansus untuk mengadili saya. Saya sih terima kasih," kata Ahok, sapaan Basuki, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Ahok, adanya penetapan tersangka Fahmi dan Firmansyah membuktikan kecurigaan dia bukan suudzon. "Artinya kalau sudah ada tersangka berarti yang kami curigai betul dong, bukan cuma suudzon," ungkapnya.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Dua Tersangka Tentukan Nasib Lulung
Seperti diberitakan, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani membenarkan penetapan Fahmi dan M. Firmansyah sebagai tersangka UPS dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Hanya saja, Hadi tidak menjelaskan lebih detil soal waktu penetapan dan pasal yang dijerat. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Koh Ahok...nih Protes Penjaga Sekolah dan Pegawai TU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Redaktur : Tim Redaksi