Dua Anggota DPRD Tersangka Sejak Pekan Lalu

Senin, 16 November 2015 – 15:29 WIB
Bareskrim Mabes Polri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menetapkan dua anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersanga korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta pada pekan lalu.

Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Evy Sudah Siapkan USD 20 Ribu Untuk Jaksa Agung

"Dari hasil perkara minggu lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi, Senin (16/11). Usai dijadikan tersangka, keduanya akan segera diperiksa penyidik lagi. A

di yakin, pemberkasan kedua tersangka tidak akan mengalami kendala karena konstruksi dasar kasusnya merupakan pengembangan dari dua orang yang sudah dijerat sebelumnya yakni, pejabat Pemprov DKI Jakarta Alex Usman dan Zaenal Soeleman.

BACA JUGA: 10 Menteri Jokowi Berkompetensi Tinggi

Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan. Sementara berkas Zaenal masih diproses dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat. Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Anak Buah RJ Lino

Seperti halnya kasus UPS, Bareskrim juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham "Lulung" Lunggana. Namun demikian, status Lulung masih sebagai saksi. (Boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Bakal Audit Khusus Pelindo II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler