Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi tim etik lembaganya
BACA JUGA: Ngurah Rai jadi Terminal Kelas Dunia
Tim etik tersebut terdiri dari lima orang, yang terdiri dari tiga anggota dari unsur eksternal yakni hakim MK Akil Mochtar, praktisi hukum Bambang Widjojanto dan mantan anggota Koesparmono Irsan"Tim etik merekomendasikan pemecatan terhadap keduanya
BACA JUGA: Endin Bantah Berkomunikasi dengan Miranda
Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, tim etik telah melakukan pemeriksaan secara seksama hingga menemukan bukti pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Abdul Haris di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (9/2).Hanya saja, baik Ketut maupun Myra tidak hadir pada persidangan tersebut
BACA JUGA: Guru Agama Dapat Tunjangan Rp250 Ribu
LPSK memberi kesempatan kepada Ketut dan Myra untuk menyampaikan pembelaanAbdul Haris menegaskan bahwa majelis etik LPSK masih akan menggeklar sidang lanjutanAbdul Haris menambahkan, jika pada persidangan selanjutnya Ketut dan Myra tidak juga hadir maka keduanya dianggap menerima rekomendasi majelis etik"Keputusan tetap bisa diambil tanpa kehadiran mereka," tukas Abdul Haris.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 30% Pekerja Dilindungi Jamsostek
Redaktur : Antoni