Dua anggota LPSK Bakal Dipecat

Terlibat Pembicaraan Dengan Anggodo Widjojo

Selasa, 09 Februari 2010 – 19:44 WIB
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) KPK, Majelis Etik LPSK juga menggelar sidang untuk membahas status Ketut Sudiharsa dan Myra DiarsiRekomendasi sidang tersebut adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ketut dan Myra.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi tim etik lembaganya

BACA JUGA: Ngurah Rai jadi Terminal Kelas Dunia

Tim etik tersebut terdiri dari lima orang, yang terdiri dari tiga anggota dari unsur eksternal yakni hakim MK Akil Mochtar, praktisi hukum Bambang Widjojanto dan mantan anggota Koesparmono Irsan
Adapun dua angota majelis etik adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan anggoat LPSK Lies Sulistiani.

"Tim etik merekomendasikan pemecatan terhadap keduanya

BACA JUGA: Endin Bantah Berkomunikasi dengan Miranda

Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, tim etik telah melakukan pemeriksaan secara seksama hingga menemukan bukti pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Abdul Haris di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (9/2).

Hanya saja, baik Ketut maupun Myra tidak hadir pada persidangan tersebut
Karenanya, lanjut Abdul Haris, LPSK tidak bisa serta merta memecat dua anggotanya itu

BACA JUGA: Guru Agama Dapat Tunjangan Rp250 Ribu

LPSK memberi kesempatan kepada Ketut dan Myra untuk menyampaikan pembelaan

Abdul Haris menegaskan bahwa majelis etik LPSK masih akan menggeklar sidang lanjutanAbdul Haris menambahkan, jika pada persidangan selanjutnya Ketut dan Myra tidak juga hadir maka keduanya dianggap menerima rekomendasi majelis etik"Keputusan tetap bisa diambil tanpa kehadiran mereka," tukas Abdul Haris.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 30% Pekerja Dilindungi Jamsostek


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler