Baru 30% Pekerja Dilindungi Jamsostek

Selasa, 09 Februari 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA — Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengakui bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggiSayangnya, baru 30 persen dari 39,64 juta pekerja sektor formal angkatan kerja pada 207.813 perusahaan di Indonesia yang dilindungi oleh Jamsostek.

Berdasarkan data yang dilaporkan PT Jamsostek ke kementrian yang dipimpin Muhaimin itu, selama tahun 2009 lalu saja jumlah kecelakaan kerja mencapai 96.314 kasus

BACA JUGA: PPATK Tak Sentuh Debitur Fiktif

Angka itu terdiri dari 54.398 kasus di tempat kerja dan 31.716 kasus di luar tempat kerja
Sementara total pembayaran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar Rp 328,5 miliar.

Berbicara pada Konvensi Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Jakarta, Selasa (9/2), Muhaimin mengakui, meski upaya kampanye program K3 telah dilakukan namun hasil dicapai sampai saat ini masih belum sesuai dengan harapan

BACA JUGA: Sehari, KPK Geledah Lima Lokasi

Pasalnya, angka kecelakaan kerja masih tinggi


"Karena yang dilaporkan hanya yang terdata di Jamsostek, maka bisa saja jumlah kecelakaan kerja lebih besar lagi dari yang dilaporkan," kata Muhaimin pada wartawan, Senin (9/2).

Untuk itulah, kata Muhaimin, pemerintah telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem pelaporan bersama PT Jamsostek

BACA JUGA: Endin dan Udju Ditahan KPK

Selain itu diimbau agar kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi, tidak ditutup-tutupi namun harus dilaporkan.

"Karena di sini terdapat hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan perundangan yang berlakuDari data yang ada nantinya akan menjadi analisis evaluasi bersama untuk efektifitas keselamatan kerja selanjutnya,’’ kata Muhaimin.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler