Dua Bab Lagi, RUU OJK Tuntas

Kamis, 09 Desember 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Batas penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan pada deadline akhir tahun ini semakin dekat.  Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam- LK), Fuad Rachmany mengatakan bahwa saat ini mayoritas materi dalam RUU OJK telah selesai dibahas.

"Pembahasan hanya tinggal dua bab lagiYakni tentang dewan komisioner dan ketentuan umum

BACA JUGA: Menteri ESDM Dikecam Politisi Senayan

Selebihnya sudah selesai dibahas
Soal waktu selesainya, itu kewenangan ada di DPR," kata Fuad di Jakarta, Kamis (9/12).

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, bahasan dalam Bab Dewan Komisioner di antaranya untuk menentukan sistematika penunjukan petinggi di lembaga pengawas keuangan

BACA JUGA: 5 UU Bakal Direvisi Demi OJK

Berdasarkan usulan awal di RUU OJK, terdapat 5 orang yang nantinya duduk sebagai dewan komisioner.

"Jadi sekarang masih dibahas, apakah dua orang atau lima orang yang harus melalui konfirmasi dengan DPR
Konfirmasi maksudnya mereka yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum ditetapkan," kata Fuad.

Ditanya perihal masa transisi ketika UU OJK nanti diberlakukan, Fuad mengatakan hal itu bukan lagi masalah

BACA JUGA: CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak

Sebab, masa transisi akan berjalan seiring waktu dan sudah ada ketentuan yang mengaturnya

Termasuk masalah transisi kepegawaian yang nantinya akan banyak diisi oleh karyawan yang semula bekerja di Bank Indonesia"Saya rasa itu tidak masalah, hanya tinggal jalan sajaSekarang ini semuanya belum ketok palu, jadi saya tidak bisa bicara terlalu banyak duluPokoknya untuk pegawai, kita menggunakan standar  industri keuangan dan PerbankanJadi pasti tinggi dan mereka akan terima," kata Fuad.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... F-Golkar Bakal Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler