JAKARTA - Batas penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan pada deadline akhir tahun ini semakin dekat. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam- LK), Fuad Rachmany mengatakan bahwa saat ini mayoritas materi dalam RUU OJK telah selesai dibahas.
"Pembahasan hanya tinggal dua bab lagiYakni tentang dewan komisioner dan ketentuan umum
BACA JUGA: Menteri ESDM Dikecam Politisi Senayan
Selebihnya sudah selesai dibahasLebih lanjut Fuad menjelaskan, bahasan dalam Bab Dewan Komisioner di antaranya untuk menentukan sistematika penunjukan petinggi di lembaga pengawas keuangan
BACA JUGA: 5 UU Bakal Direvisi Demi OJK
Berdasarkan usulan awal di RUU OJK, terdapat 5 orang yang nantinya duduk sebagai dewan komisioner."Jadi sekarang masih dibahas, apakah dua orang atau lima orang yang harus melalui konfirmasi dengan DPR
Ditanya perihal masa transisi ketika UU OJK nanti diberlakukan, Fuad mengatakan hal itu bukan lagi masalah
BACA JUGA: CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
Sebab, masa transisi akan berjalan seiring waktu dan sudah ada ketentuan yang mengaturnyaTermasuk masalah transisi kepegawaian yang nantinya akan banyak diisi oleh karyawan yang semula bekerja di Bank Indonesia"Saya rasa itu tidak masalah, hanya tinggal jalan sajaSekarang ini semuanya belum ketok palu, jadi saya tidak bisa bicara terlalu banyak duluPokoknya untuk pegawai, kita menggunakan standar industri keuangan dan PerbankanJadi pasti tinggi dan mereka akan terima," kata Fuad.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... F-Golkar Bakal Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi
Redaktur : Tim Redaksi