Dua Bandar Narkoba di Balikpapan Akhirnya Dicokok BNN

Selasa, 14 Maret 2017 – 19:21 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional Balikpapan akhirnya berhasil meringkus dua bandar sabu yang telah lama diincar.

Kedua tersangka bernama Ajjeman Sofian, 39, dan Ferdy Gunawan, 33, digerebek di salah satu rumah di kawasan RT 08, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

BACA JUGA: Lokalisasi LHB Dibongkar, Muncul Masalah Baru

Keduanya ditangkap Rabu (8/3), sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara undercover buy atau menjebak dengan cara pura-pura membeli sabu.

Hal ini disampaikan Kepala BNNK Balikpapan, Halomoan Tampubolon kepada Kaltim Pos (Jawa Pos Group) di kantornya, Senin (13/3).

BACA JUGA: Berusaha Kabur dari Sergapan BNN, Bandar Sabu Tewas

Jumlah peredaran sabu dan transaksi yang telah terpantau pada keduanya cukup besar. Sehingga dalam proses penangkapan, BNNK Balikpapan dibantu BNNP Kaltim.

"Kami berhasil mengamankan sabu seberat 3,16 gram sisa dari 40 gram yang sudah beredar di masyarakat. Selain itu ada uang Rp 32.492.000,” katanya.

BACA JUGA: Istri Lagi Hamil, Suami Cari Duit dengan Cara Haram

Selain itu barang bukti lain berupa 11 telepon genggam dan tujuh senjata tajam. Selain itu, ada enam orang lainnya yang sebelumnya telah ditangkap. Dua positif sebagai pengguna. Mereka diarahkan ke rehabilitasi.

BNNK masih akan melakukan pengembangan. Mengingat status tersangka Ajjeman, yang kerap terlibat sejumlah kasus. Apalagi dalam penggeledahan ditemukan senjata tajam. Ajjeman sendiri sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus penikaman pada 2016, di mana korbannya menderita luka ringan.

Halomoan menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan tersangka saat ini pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tetapi kami juga akan mengembangkan ke tindak pidana lain. Pasalnya tersangka sudah jadi TO (target operasi) nasional dan provinsi cukup lama," katanya. (*/rdh/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler