jpnn.com - jpnn.com - Personel Denpom I/1 Pematangsiantar, Sumut, menggerebek dua pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dengan peredaran narkoba di kawasan Tanah Jawa, Simalungun.
Keempatnya masing-masing, Dedi Vima Simanjuntak (28) bersama istrinya Sri Asih Tika Sari (25).
BACA JUGA: Mobil Diberondong Tembakan, Ternyata Milik Polisi
Selain keduanya, ada juga pasutri lain, yakni Wesly Simanjuntak (29) dan Deby Anggraini (25).
Pantauan Metro Siantar (Jawa Pos Group) Kamis (16/2) siang, keempatnya terlihat masih menjalani pemeriksaan di markas Denpom I/1 Pematangsiantar.
BACA JUGA: Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis
Saat ditanyai wartawan, mereka tak banyak bicara. Keempatnya tampak menunduk dan menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Selanjutnya, Dedi mengakui bahwa dirinya adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pocong Menyusul Kakaknya di Tahanan
Bahkan menurutnya, penjualan barang haram itu sudah digelutinya semenjak tiga bulan terakhir. “Baru tiga bulan,” ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya memeroleh sabu yang kemudian dijualnya itu dari seorang bandar narkoba berinisial BT warga Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
“Kalau aku memesan barang (narkoba), langsung diantar ke Tanah Jawa. Barangnya dari BT,” ungkapnya.
Namun saat ditanya berapa banyak sabu yang dipesannya setiap hari, Dedi enggan untuk berkomentar.
Masih di lokasi yang sama, Sri, istri dari Dedi yang coba ditanyai, tidak memberikan jawaban apapun.
Begitu pula dengan Wesly (29) dan Deby (25) yang diketahui sebagai warga Jalan Seram Bawah Gang Bengkel, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Namun begitu, Sri membenarkan dirinya sedang hamil. “Iya lagi hamil, satu bulan,” katanya.
Penangkapan terhadap kedua pasutri itu bermula ketika personel Denpom mendapatkan informasi bahwa di kediaman Dedi di Kampung Andarasih, Huta Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba
Mendapatkan info itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/2) malam, petugas terlebih dahulu mengintai kediaman Dedi.
Saat pengintaian dilakukan, petugas melihat kedua pasutri itu sedang duduk-duduk di teras rumah Dedi. Saat itu, petugas tak langsung melakukan penggerebekan.
Beberapa saat kemudian, petugas melihat Dedi melinting narkoba jenis ganja dan kemudian menghisapnya.
Melihat itu, barulah petugas bergerak cepat. Beberapa personel Denpom langsung keluar dari tempat persembunyiannya dan seketika itu juga menangkap kedua pasutri itu.
Setelah mengamankan keempatnya, personel Denpom itu kemudian melakukan penggeledahan. Berbagai barang bukti pun ditemukan dari rumah Dedi.
Seperti sebatang rokok berisi ganja, 15 paket sabu yang ditaruh dalam plastik klip yang ditemukan dari dua kursi plastik berwarna abu-abu yang ditumpuk dan sebelumnya diduduki Dedi. Berat sabu-sabu yang ditemukan itu sekira 1,5 gram.
Lalu ada juga 6 keping VCD Porno yang ditemukan dari kamar Dedi, sebuah handphone merk Nokia, satu timbangan digital merk CHQ berwarna hitam dan selembar plastik klip bening kosong yang ditemukan dari bahwa seng kandang ayam yang ada di samping rumah Dedi.
Selanjutnya ada juga sebuah dompet berwarna coklat yang berisi kaca pirex bening, sebungkus plastik klip bening kosong ukuran besar sebanyak 68 lembar, satu plastik klip ukuran kecil sebanyak 13 lembar yang ditemukan dari bawah tumpukan batu di samping rumah.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dedi Vima Simanjuntak, uang sejumlah Rp107 ribu, satu set bong yang sudah dirakit menggunakan kemasan gelas air mineral yang ditemukan dari halaman rumah, serta satu mancis berwarna hijau merk Tokai.
Pasi Lid Krim Pam Fik Denpom I/1 Pematangsiantar, Kapten CPM Dwi Darsono menegaskan bahwa kedua pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya tersangka. Memang yang jadi pengedar hanya di Dedi itu, tapi yang tiga lagi kan mengetahui (bisnis narkoba) tapi tidak melaporkan. Makanya jadi tersangka juga,” bebernya.
Dwi melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada kedua pasutri tersebut.
“Hasilnya hanya si Sri, istri si Dedi itu yang tidak positif. Tiga lagi positif narkoba,” lanjutnya.
Dwi menambahkan, selanjutnya Denpom akan menyerahkan kedua pasutri itu ke Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
“Hari ini (kemarin,red) kita serahkan ke Polres Simalungun. Untuk tindak lanjutnya, kita serahkan ke polisi,” imbuhnya. (fes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulil Amri Tega Bakar Rumah Kakak Sendiri
Redaktur & Reporter : Soetomo