Janjikan Keringanan Hukuman, Markus Ini Malah Ditangkap Polisi

Minggu, 26 Juli 2015 – 10:01 WIB
MARKUS: Budijanto menutupi wajahnya dengan tangannya saat digiring petugas di Mapolres Temanggung, Jumat (24/7). Foto: Issatul Hani"ah/Radar Kedu/JPNN

jpnn.com - TEMANGGUNG - Petugas Polres Temanggung Jumat lalu (24/7) menangkap seorang pria bernama Budijanto (42) alias Budi Pilar. Warga Brojolan Timur, Kecamatan Temanggung itu diduga menjadi makelar kasus.

Menurut Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyato, polisi menangkap Budijanto di rumahnya. Penangkapan itu setelah polisi mendapat laporan dari pasangan suami-istri, Jeki Asmarani dan Purwati yang merasa ditipu oleh Budijanto.  “Tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” katanya seperti dikutip Radar Kedu.

BACA JUGA: Ketangkap Bawa Sabu, Pasutri Ini Terpaksa Titip Anak ke Rumah Orang Tua

Dari penangkapan itu polisi menyita kuitansi serah terima uang dan motor dari korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kaloran, Temanggung. Henny menjelaskan, Budijanto diduga menjanjikan keringanan hukuman untuk Jeki yang terseret kasus penggandaan uang.

Untuk itu, tersangka mengajukan syarat agar korban menyediakan uang sebagai sogokan ke penegak hukum. Jumlahnya adalah Rp 13 juta.

BACA JUGA: Alamak, Curi Uang dan Sepeda Motor Teman, Hasilnya Dihabiskan untuk Foya-Foya

Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Jeki justru divonis bersalah dan dibui.  Dari pengakuan tersangka, uang dari korban telah dipakai keperluan Lebaran.

“Korban melapor. Sebab setelah uang diberikan, Jeki Asmarani tetap dihukum,” kata Henny.

BACA JUGA: Duh, Siswi Ini Ketahuan Orangtua Begituan di Semak-Semak, Begini Jadinya

Karenanya polisi menerapkan Budijanto sebagai tersangka kasus penipuan dan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara. (hni/isk/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler