Selundupkan Sabu 320 Gram ke Lombok, Ketangkap saat Masuk Hang Nadim

Minggu, 26 Juli 2015 – 10:21 WIB

jpnn.com - NONGSA - Ditresnarkoba Polda Kepri, terus menyelidiki Muhammad Zairi tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 320 gram, di terminal Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (24/7). 

Pihak kepolisian masih terus menelusuri dari Zairi mendapatkan narkoba tersebut. Sejauh ini, M Zairi masih memilih bungkam dan pasang badan. 

BACA JUGA: Janjikan Keringanan Hukuman, Markus Ini Malah Ditangkap Polisi

"Tersangka tidak mengakui narkoba itu milikinya. Dan ia belum mau bicara banyak," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Muhammad Sholeh, seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Sabtu (25/7). 

Dari pemeriksaan awal polisi mengatakan sebelum berangkat ke Bandara, Zairi menerima sabu dari seseorang yang tak dikenalnya. Kemudian melalui telepon itu, ia diminta berangkat menuju perumahan Buanavista, Batamcenter. 

BACA JUGA: Ketangkap Bawa Sabu, Pasutri Ini Terpaksa Titip Anak ke Rumah Orang Tua

Sesuai dengan instruksi, penelpon harus mengambil tas ransel hitam. Yang didalamnya berisikan tiga paket besar dan paket kecil, di depan rumah seseorang. Setelah mengambilnya Zairi pun ke bandara Hang Nadim untuk bertolak menuju Lombok. 

Namun pengakuan Zairi, tidak dipercaya oleh pihak penyidik. Dimana ada beberapa pengakuannya yang tidak masuk akal. Karena yang menghubungi orang yang tidak dikenal, jadi seharusnya Zairi tidak akan ke Buanavista. 

BACA JUGA: Alamak, Curi Uang dan Sepeda Motor Teman, Hasilnya Dihabiskan untuk Foya-Foya

Selain itu, Zairi mengaku orang baru karena baru tiba di Batam. Tidak mungkin orang baru beberapa jam langsung tahu seluk beluk di perumahan Buanavista.

"Pengakuan Zairi tidak bisa kami percaya. Karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan," ujar Sholeh. 

Oleh sebab, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus. Ia mengungkapkan saat penangkapan Zairi tidak sendiri. Ia ditangkap dengan dua orang TKI lainnya, yang berasal dari tempat yang sama. 

Dari penyelidikan pihak kepolisian, baru Zairi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya, masih sebatas saksi. Mereka tidak saling kenal. "Kawan seperjalanan dari luar negeri, yang sama-sama ingin pulang kampung," ucap Sholeh. 

"Kami juga sudah periksa pemilik rumah, yang dikatakan oleh tersangka (Zairi,red), mengambil barang haram itu di depan rumah itu," tuturnya. 

Hingga saat ini polisi masih menelisik, modus yang dilakukan oleh Zairi. "Kami belum tahu, narkoba ini didapatnya dari sini (Batam,red) atau luar negeri," tutupnya. (cr3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Siswi Ini Ketahuan Orangtua Begituan di Semak-Semak, Begini Jadinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler