Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya

Kamis, 30 Desember 2021 – 21:49 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Langsa, Kamis (30/12/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Aceh Timur, Aceh telah ditangkap.

Polisi juga mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor berbagai merek.

BACA JUGA: Jumlah Korban Pengusaha S Pemesan Remaja Putri Banyak Banget, Mungkin Anda Kaget

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan kedua tersangka adalah warga Kota Langsa yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Keduanya ditangkap di Desa Siderejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa saat sedang mengendarai mobil dengan nomor BL 8430 NP," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

Ia mengatakan saat itu tim menyergap serta menggeledah keduanya, ditemukan barang bukti satu kunci pas dan satu buah kunci L di saku jaket tersangka IW.

Kemudian tim menginterogasi tersangka dan mengakui telah mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Langsa.

BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

Tersangka juga menunjukkan barang bukti sepeda motor telah dicuri dalam mobil tersebut.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler