jpnn.com - MUSI RAWAS - Tim gabungan Polres Mura dan Polsek Tugumulyo meringkus dua oknum Brigadir polisi di Polres Musi Rawas (Mura), Senin (20/9) pagi. Mereka diduga terlibat aksi perampasan dan kepemilikan satu paket sabu-sabu.
Keduanya, Brigadir Rio Thampati (RT) dan Bripka Masanial yang berdinas di Satuan Shabara Polres Mura itu ditangkap di Perumahan Griya Atmani Wedhana Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
BACA JUGA: Kapolresta: Korban WH Terus Bertambah dan Semua Anak Sekolah
Seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (21/9), bahwa kedua oknum Brigadir ini awalnya melakukan pencegatan terhadap kendaraan mobil carteran merek Xenia warna Hitam, yang dikendarai korban Yudi Agus Mianto (30) dan Aria Utama (24), keduanya warga Desa Sukamaju Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Mereka mengendarai kendaraan dengan muatan 3.000 ekor burung yang dibawa dari Kabupaten Bangko Provinsi Jambi menuju ke Provinsi Lampung. Pencegatan yang dilakukan kedua pelaku dilakukan Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lingkar Desa Q2, Kecamatan Tugumulyo, menggunakan kendaraan mobil merek Avanza warna Merah Maron No Plat D seri R.
BACA JUGA: Sadis! Dibunuh, Dimasukkan ke Karung Lalu Dibuang
Setelah mencegat mobil korban, Kedua pelaku turun dari kendaraan mengunakan pakaian preman dari kendaraan dan menghampiri korban, lalu menanyakan SIM dan STNK. Sempat curiga dengan gelagat keduanya, korban menanyakan keperluan pelaku. Namun keduanya mengaku merupakan anggota dari Polres Mura yang tengah berpatroli. Percaya dengan pengakuan kedua oknum Brigadir ini, korban memberikan STNK dan SIM yang di pinta.
Pelaku langsung menuding korban, jika mobil yang dikendarainya merupakan mobil bodong dan korban diminta untuk ikut ke Polres Mura sehingga bisa di cek secara mendetail. Selanjutnya pelapor dibawa Pelaku ke arah Muara Beliti dan saat tiba didepan Polres Mura Pelaku mengatakan akan dicek diujung jalan saja, tidak perlu di Polres lagi.
BACA JUGA: Karena Elma Theana Cukup Lama di Sana
Lalu Pelaku membawa mobil pelapor diiringi oleh mobil Pelaku yang membawa teman korban, saat di perjalanan Korban berusaha menjelaskan kepada pelaku, kalau mobil yang mereka bawa lengkap surat-suratnya. Namun pelaku berang dan justru membentak korban lalu membawanya ke pangkal jembatan di ujung Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo.
Pelaku sempat menghentikan laju kendaraan dan membuka kap mesin mobil pelapor, sambil mengancam akan membunuh korban jika surat dan nomor seri kendaraan tidak cocok. Saat kejadian itu berlangsung kedua korban langsung melarikan diri dengan cara menerobos areal persawahan.
Kapolsek Tugumulyo AKP A Yani membenarkan adanya kejadian itu, pihaknya di datangi korban bersama warga ke Polsek untuk melaporkan kejadian perampasan. "Ditangkapnya pagi tadi mas, pelakuknya dua orang semuanya anggota. Korbanya di turunkan di Tugumulyo, tapi pelakunya ditangkap di Beliti dekat Polres," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Mura AKBP Hari Brata membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya sendiri yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan dan kepemilikan satu paket di duga sahabu-sabu. Kapolres Mura menegaskan, kedua anggota itu akan langsung di proses, terkait kasus pidana, kepemilikan narkoba, maupun kedisiplinan.
"Benar ada kejadian itu, Iya betul dik. Memang kita ada menahan anggota, proses Sanksinya tetap kita jalankan. Terkait perbuatan Curas maupun menyimpan narkobanya akan kita kenakan sesuai pasal KUHP yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa, satu unit mobil Xenia warna hitam milik korban, satu unit mobil Xenia merah marun plat No D 110 R milik pelaku AN Briptu Rio Thampati, satu STNK atas nama Muhamad Nurkholik, satu SIM B1 AB Yudi Agus Mianto, dua Plat nomor BE 2936 WA, satu paket di duga sabu-sabu, satu alat hisap berupa bong.(cj13/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Dedek Gantung Diri Lantaran Kekasih Mau Pergi Merantau
Redaktur : Tim Redaksi