Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Rachmad Jayadi membeberkan kapal dengan nama Arasia berkekuatan 5 GT-mesin 25 PK ini berhasil diamankan Satgas Marinir saat memasuki wilayah perairan Indonesia atau tepatnya di Desa Bambangan, Sebatik, pada Minggu (26/9) sekira pukul 06.15 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja, kapal berbendera Malaysia tersebut terbukti telah melanggar batas wilayah, meski tidak ditemukan barang bukti berupa ikan hasil tangkapan
BACA JUGA: Peluang, Tamatan SMA untuk CPNS Pemekaran
Lanjut Danlanal, awak kapal terdiri dari Ibnu Saleh selaku nakhoda kapal, dan dua ABK yakni Nadlin dan Aslan diketahui adalah penduduk Malaysia
BACA JUGA: Penyebaran Dokter Numpuk di Kota Besar
Berikut barang bukti kapal nelayan lengkap dengan alat tangkapnya yang masih tersimpan rapi juga diamankanDari pengakuan nakhoda kapal Ibnu Saleh, kapal miliknya itu tidak sedang melakukan penangkapan ikan
BACA JUGA: Konflik Tanah Adat, Sekolah Dipalang
Melainkan, tengah mencari rekannya Najin yang menggunakan kapal lain dalam kondisi rusak“Kondisi cuaca di perairan Karang Unarang, masih di wilayah Malaysia sedang kacau (badai), angin kencang, hujan dan ombak besarKawan saya, kapalnya rusak, karena itu kami mencari, dan akhirnya nyasar ke Indonesia ini,” ungkap Ibu Saleh kepada Radar Tarakan
Lanjut Danlanal, Ibnu Saleh cs sempat bertanya dengan warga Bambangan, di mana posisi kapalnya beradaDan akhirnya, warga Bambangan pun memberitahukan bahwa Ibnu cs tengah berada di wilayah Sebatik Indonesia
Untuk diketahui, sepanjang bulan Agustus hingga September ini, KRI Sultan Hasanuddin-366 berhasil mengamankan enam kapal ikan Malaysia
Yang pertama, KRI HSN menangkap empat kapal ikan asing berbendera Malaysia di Perairan laut Karang Unarang-dalam wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) pada akhir Agustus lalu.
KRI mengetahui kapal-kapal tersebut sedang berada di wilayah laut Indonesia, dan saat didekati kapal tersebut sedang melakukan pemindahan muatan ikan tangkapan ke kapal penampung berbendera Malaysia.
Kapal-kapal tersebut berada di wilayah laut Indonesia, KRI di bawah komando Letnan Kolonel Laut (P) Retiono Kunto langsung melakukan pemeriksaanSelain ditemukan ikan hasil curian, kapal-kapal tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Empat kapal ikan Malaysia tersebut yakni, MV Kuba 1 berbobot 32 gross ton (GT), ditangkap pada posisi 04 06 60 U - 118 10 00 TTiga kapal lainnya ditangkap pada posisi 04 07 07 U – 118 11 4 T masing-masing: pertama, MV Marikidi 2.3277 bobot 32 GTMV 3581 bobot 16 GT, dan terakhir MV 99 bobot 16 GT.
Selanjutnya, pada tanggal 14 September lalu, KRI Hasanuddin-366 juga menangkap dua kapal ikan Malaysia di sekitar perairan Karang UnarangKapal tersebut masing-masing MV.TW 1778/VI/F berbobot 20 gross ton (GT), ditangkap pada posisi 04 08 21 U – 118 07 42 TKapal lainnya MV TW 2230 berbobot 20 GT, ditangkap pada posisi 04 07 30 U – 118 08 42 T.(ica/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Libur Tanpa Instruksi
Redaktur : Tim Redaksi