Dua Bulan Buron, Pembakar Istri Dibekuk saat Ziarah ke Makam

Rabu, 22 Agustus 2018 – 21:20 WIB
Pembakar istri sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Sungai Menang, OKI, Sumsel. Foto: sumeks/jpg

jpnn.com, KAYUAGUNG - Polisi akhirnya berhasil meringkus Maliadi alias Mali, 36, setelah dua bulan menjadi buronan.

Pelaku yang tega membakar istrinya itu ditangkap Jumat (17/8), pukul 09.30 WIB di Depok.

BACA JUGA: Rekan Kerja Tewas Ditembak Lantaran Utang Ratusan Ribu

Saat itu, tersangka sedang ziarah ke makam almarhum istrinya, Rapilah, 32, di tempat pemakaman umum Kepa Duri Jakarta Barat.

“Tersangka memang sudah diamankan setelah cukup lama jadi buronan,” kata Kapolsek Sungai Menang Ipda Dedy Suandy SH.

BACA JUGA: Frengki Tewas Ditusuk, Keluarga Balas Hancurkan Rumah Pelaku

Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sungai Menang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Iskandar SH dan Kanit intelkam Aipda Syahril.

Untuk diketahui, aksi tersangka membakar istrinya terjadi 2 Juni 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB korban sedang masak di rumahnya, di Desa Pinang Indah parit 10 Kecamatan Sungai Menang, OKI.

BACA JUGA: Jembatan Ambruk, Akses Antar Desa di Kayuagung Lumpuh Total

Lalu datang tersangka yang tak lain suami korban sendiri menanyakan uang minyak yang harus disetor. Rupanya, uang itu belum disetorkan korban dan digunakan membeli keperluan lain.

“Tersangka emosi. Dia mengambil bensin dan menyiramkannya ke sekujur tubuh sang istri. Lalu tersangka membakar tubuh istrinya,” ujar Kapolsek.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka bakar 79 persen. Sempat menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta selama 12 hari, korban akhirnya meninggal. Keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Sungai Menang.(uni/ce2)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Nadin dan Manda Ditemukan, Tangis 2 Keluarga Ini Pecah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler