jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam, mantan Ketua KPK yang kini menjadi terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjara Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar ternyata telah mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Dokumen permohonan grasi tersebut sudah diajukan sejak 20 Februari lalu ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sudah kami ajukan sejak lama. Tapi memang belum ada perkembangan kelanjutannya. Masih proses," ujar koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman pada JPNN,com Senin (11/5).
BACA JUGA: Robby Mengaku jadi Muncikari Sendirian, Polisi tak Percaya
Boyamin mengaku baru berani mempublikasikan soal pengajuan grasi Antasari karena menunggu pendapat dari Mahkamah Agung (MA). Nah, pendapat MA tersebut baru dikeluarkan Jumat (8/5) lalu dan langsung dikirimkan ke Istana. Menurutnya, berdasar UU Grasi terdapat syarat harus menyertakan pendapat MA dalam pengajuan tersebut.
Meski demikian, pendapat MA tidaklah mengikat dan keputusan grasi tetap berada di tangan presiden. Pihak Antasari sangat berharap grasi itu disetujui presiden.
BACA JUGA: Yang Jelas..Klien Germo Robby dari Kalangan Berduit
"Bulan ini atau bulan depan mudah-mudahan grasi sudah keluar. Diharapkan grasinya dikabulkan. Prosesnya lama karena menunggu dari MA itu," tandas Boyamin. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Dari Saya Masih Ngompol, Prostitusi Papan Atas Udah Ada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Saja PSK Papan Atas yang Diperiksa Kamis? Ini Jawaban Kasat Reskrim
Redaktur : Tim Redaksi