jpnn.com, JAKARTA - Dua wilayah pengawasan Bea Cukai, yaitu Kudus dan Pematangsiantar jadi sasaran pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Tujuannya ialah menekan peredaran rokok ilegal dan membangun pemahaman bersama akan bahaya rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara dari sektor cukai.
BACA JUGA: Begini Peran Bea Cukai terhadap Industri Dalam Negeri
Bea Cukai Kudus dan Pematangsiantar berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai.
Di Kudus, pada 9 Juni, petugas Bea Cukai memperoleh informasi akan adanya minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu
Atas informasi tersebut, petugas langsung mencari kendaraan yang dimaksud di Jalan Raya Welahan, Mijen, Jepara, hingga berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut sebagaimana yang diinformasikan.
Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, petugas segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan, dan menindak mobil tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Dorong UMKM Ekspor Produk ke Pasar Internasional
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 paket berisi 300 ribu batang rokok jenis SKM merek Flash Bold tanpa dilekati pita cukai.
"Rokok yang kami amankan tersebut merupakan rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai," jelasnya.
Dari penindakan ini, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ialah Rp 229.122.000.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa seluruh barang berisi rokok ilegal, mobil barang, sopir (W), dan kernet (AIS) ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2022, di Pematangsiantar, petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal ketika melakukan operasi pengawasan atas kemungkinan rencana pengiriman rokok ilegal bersama Rindam I/BB.
Operasi bersama itu merupakan bentuk upaya sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan TNI AD.
"Petugas melancarkan aksi pengawasan di Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," ucapnya.
Hasilnya, Bea Cukai Pematangsiantar dan Rindam I/BB berhasil menghentikan kendaraan yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 790 ribu batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Hatta menjelaskan, Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai secara masif di berbagai daerah.
Lewat kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan memberantasnya.
Karena itu, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai bekerja sama dengan masyarakat dan instansi penegak hukum lain untuk mendapatkan informasi atas adanya peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap akan tercipta kondisi yang ideal dengan semakin banyaknya masyarakat yang menghindari rokok ilegal dan terwujudnya optimalisasi penerimaan negara," tutupnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi