Dua Ditangkap, Satu Ditembak

40,6 Kg Ganja Diamankan

Selasa, 21 Desember 2010 – 03:48 WIB

PADANG -- Di pengujung tahun 2010 ini,  Polres Pasaman kembali unjuk gigiSebanyak 40,6 kg ganja asal Sumut yang akan akan dipasok ke Kota Padang berhasil digagalkan, Minggu (10/12)  di Jalan Lintas Sumatera Jorong Rumah Nan XXX, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman

BACA JUGA: Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi

Dua pelaku diamankan, satu dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba kabur


Keberhasilan penangkap puluhan kilogram ganja tersebut, langsung dilakukan jumpa wartawan, Senin (20/12) yang dihadiri Ketua BNK Kabupaten Pasaman Daniel beserta Kapolres Pasaman AKBP Gatot Santoso, Waka Kompol Edi Purwanto, Kasat Narkoba AKP Jasril di aula Polres Pasaman.

Daniel mengatakan, masyarakat Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja jajaran kepolisian Polres Pasaman dalam rangka menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat

BACA JUGA: Polisi - Gembong Narkoba Adu Tembak

Hal ini merupakan buah kerjasama dan koordinasi yang baik di Kabupaten Pasaman.

"Untuk itu, kedepannya hal tersebut harus terus dikembangkan sehingga tak ada lagi tempat bagi pelaku Narkoba di Kabupaten Pasaman
Pasaman harus berada di garda terdepan pemberantasan Narkoba di Sumatera Barat," tegasnya. 

Kapolres menambahkan, penangkapan  berawal dari masuknya informasi tentang keberadaan sebuah Mobil Toyota Avanza Warna Hitam No Pol BA 10, yang dikendarai tersangka

BACA JUGA: Kawan Mabuk Dihajar dengan Gelas Tuak

Saat dihentikan, ditemukan 33 paket ganja  yang disimpan dalam sebuah karung dibagian jok belakangGanja kering seberat 40, 6 kg itu berasal dari Panyabungan Madina Sumut.

"Rencananya akan dibawa tersangka Ronald (37) tukang ojek warga Paku Paku Nagari Pandai Sikek Kecamatan Tanah Datar Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Doni Eka Putra (29) Sopir Warga Jondul Parupuk Tabing Padang, ke kota Padang," ujarnyaDia mengamini kalau salah seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panasKapolres beralasan, itu dilakukan karena  salah satu tersangka (Ronald) berupaya kabur pada saat penangkapan

Terhadap kedua tersangka, aparat akan menjerat  dengan pasal 115 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara(r/edi).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berulang Bunuh Diri, Tak Kunjung Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler