PADANG -- Di pengujung tahun 2010 ini, Polres Pasaman kembali unjuk gigiSebanyak 40,6 kg ganja asal Sumut yang akan akan dipasok ke Kota Padang berhasil digagalkan, Minggu (10/12) di Jalan Lintas Sumatera Jorong Rumah Nan XXX, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman
BACA JUGA: Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi
Dua pelaku diamankan, satu dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba kaburKeberhasilan penangkap puluhan kilogram ganja tersebut, langsung dilakukan jumpa wartawan, Senin (20/12) yang dihadiri Ketua BNK Kabupaten Pasaman Daniel beserta Kapolres Pasaman AKBP Gatot Santoso, Waka Kompol Edi Purwanto, Kasat Narkoba AKP Jasril di aula Polres Pasaman.
Daniel mengatakan, masyarakat Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja jajaran kepolisian Polres Pasaman dalam rangka menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat
BACA JUGA: Polisi - Gembong Narkoba Adu Tembak
Hal ini merupakan buah kerjasama dan koordinasi yang baik di Kabupaten Pasaman."Untuk itu, kedepannya hal tersebut harus terus dikembangkan sehingga tak ada lagi tempat bagi pelaku Narkoba di Kabupaten Pasaman
Kapolres menambahkan, penangkapan berawal dari masuknya informasi tentang keberadaan sebuah Mobil Toyota Avanza Warna Hitam No Pol BA 10, yang dikendarai tersangka
BACA JUGA: Kawan Mabuk Dihajar dengan Gelas Tuak
Saat dihentikan, ditemukan 33 paket ganja yang disimpan dalam sebuah karung dibagian jok belakangGanja kering seberat 40, 6 kg itu berasal dari Panyabungan Madina Sumut."Rencananya akan dibawa tersangka Ronald (37) tukang ojek warga Paku Paku Nagari Pandai Sikek Kecamatan Tanah Datar Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Doni Eka Putra (29) Sopir Warga Jondul Parupuk Tabing Padang, ke kota Padang," ujarnyaDia mengamini kalau salah seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panasKapolres beralasan, itu dilakukan karena salah satu tersangka (Ronald) berupaya kabur pada saat penangkapan
Terhadap kedua tersangka, aparat akan menjerat dengan pasal 115 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara(r/edi).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berulang Bunuh Diri, Tak Kunjung Mati
Redaktur : Tim Redaksi