Dua Eks Presiden Didakwa Korupsi Proyek Minyak Negara

Rp 6,3 Triliun Masuk ke Kantong Partai

Kamis, 07 September 2017 – 07:58 WIB
GURU DAN MURID: Luiz Inacio Lula da Silva (kanan) dan Dilma Rouseff, dua mantan presiden Brasil yang kini menjadi terdakwa korupsi. Foto: Reuters

jpnn.com, BRASIL - Selasa (5/9), dua mantan presiden Brasil, Dilma Rousseff dan Luiz Inacio Lula da Silva, didakwa korupsi, terlibat dalam pencucian uang, serta membentuk organisasi kriminal yang semuanya berkaitan dengan perusahaan minyak negara Petrobras.

Enam anggota Partai Pekerja yang didirikan Lula menerima dakwaan serupa.

BACA JUGA: Korut Buka Trauma Lama, Jepang Pertimbangkan Beli Nuklir

’’Kejahatan itu diyakini terjadi pada pertengahan 2002 hingga 12 Mei 2016 ketika jabatan Rousseff sebagai presiden saat itu dicabut sementara karena pelengserannya.’’ Demikian pernyataan kantor jaksa agung Brasil. Rousseff akhirnya resmi lengser pada 31 Agustus 2016.

Dakwaan yang diajukan jaksa Rodrigo Janot adalah kasus korupsi pertama yang membelit Rousseff.

BACA JUGA: Memata-Matai Pemerintah, Pemimpin Oposisi Dibui

Untuk Da Silva, itu adalah dakwaan kelima. Empat kasus korupsi lainnya sedang diproses di pengadilan.

Janot mengajukan dokumen dakwaan setebal 230 halaman ke Mahkamah Agung (MA) Brasil. Dakwaan-dakwaan tersebut merupakan buntut penyelidikan yang dinamakan Operation Car Wash.

BACA JUGA: Korut Siapkan Paket Kejutan untuk AS

Dari hasil penyelidikan itu, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan memberikan uang sogokan untuk mendapatkan kontrak dari Petrobras. Uang tersebut mengalir ke kantong puluhan politikus.

Dalam dokumen dakwaan yang diajukan Janot, da Silva dituding sebagai pelaku utama. Selain itu, diungkapkan bahwa Partai Pekerja mengantongi uang korupsi USD 475 juta (Rp 6,3 triliun) dari beberapa perusahaan.

Di antaranya, Petrobras dan Brazilian National Development Bank (BNDES). (Reuters/AlJazeera/Bloomberg/sha/c18/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sebut Rohingya, Ini Kata Suu Kyi Soal Krisis di Rakhine


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler