BACA JUGA: KPU Sahkan Pleno KPU Taput
Dua calon itu adalah Jhony Sitohang dan Parlemen SinagaDesakan publik menguat agar pilkada putaran kedua dibatalkan dari rencana yang akan digelar 9 Desember 2008
BACA JUGA: Demam Perahu Naga di Sungai Musi
KPUD Dairi dan KPUD Provinsi Sumut mengadu ke KPU Pusat guna minta arahan persoalan ini, Kamis (27/11)Pimpinan KPU Pusat memutuskan, pilkada putaran kedua harus dilanjutkan dengan diikuti 2 kandidat itu
BACA JUGA: KPK Palsu Gentayangan di NTB
Alasannya, keikutsertaan calon yang ijazahnya bermasalah tidak bisa dibatalkan di putaran kedua karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut."Agar tidak ada perbedaan perlakuan karena ada sejumlah calon lain yang ijazahnya bermasalah, putaran kedua tetap dilaksanakan,” papar anggota KPUD Sumut Siradjuddin Gayo kepada JPNN menceritakan hasil pertemuannya dengan Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Pusat I Gedhe Putu ArthaKPUD Dairi juga hadir, dipimpin Pasder Berutu.
Kalau dianggap ada masalah ijazah, maka itu diserahkan ke proses hukum, karena pemalsuan dokumen tergolong tindakan pidanaKalau nantinya terbukti, KPUD bisa mengevaluasi lagi, ucap Siradjudin.
Sementara, Ketua KPUD Dairi Pasder Berutu menegaskan, Parlemen Sinaga juga menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang tanpa disertai nilai dan nomor ijazahHanya saja, 'ijazah' dua calon yang bermasalah itu adalah ijazah SD dan SMPSedang ijazah SMA tidak ada masalah"Ijazah SMA sudah memenuhi syarat formal pencalonan,” ujar Pasder. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alokasi PNPM Mandiri untuk Sulut Rp 146,1 M
Redaktur : Tim Redaksi