KPU Sahkan Pleno KPU Taput

Meski Hanya Dihadiri dua Anggota Saja

Kamis, 27 November 2008 – 19:30 WIB
JAKARTA – Kasus ini bisa menjadi preseden di pilkada daerah lainKetua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary meminta keterangan dari KPUD Provinsi Sumut dan KPUD Tapanuli Utara (Taput) di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Pusat, Kamis (27/11)

BACA JUGA: Demam Perahu Naga di Sungai Musi

Persoalan yang dibahas terkait sah tidaknya pleno penetapan pemenang pilkada Taput, Minggu (23/11) yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD Taput
KPU Pusat menyatakan, hasil pleno tersebut sudah sesuai prosedur alias dianggap sah

BACA JUGA: KPK Palsu Gentayangan di NTB

Dengan demikian, KPU Pusat menyetujui penetapan Torang Lumban Tobing sebagai pemenang pilkada Taput
Torang merupakan calon incumbent

BACA JUGA: Alokasi PNPM Mandiri untuk Sulut Rp 146,1 M

Di Taput, penetapan yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD ini menjadi polemik yang semakin memanaskan suhu politik di sana.
 
“Sudah klir, tak ada masalah, karena semuanya kita kembalikan ke aturan,” ucap anggota KPU Pusat I Gedhe Putu Artha kepada JPNN usai mendampingi Abdul Hafiz Anshary dalam pertemuan tertutup.

Sementara, anggota KPUD Sumut Siradjudin Gayo menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan KPU Pusat, maka penetapan pemenang pilkada Taput dianggap sah“Karena secara administratif tidak ada persoalan dari sejak rekapitulasi hingga pleno penetapan,” ucap SiradjuddinHadir pula anggota KPUD Sumut yang lain yakni Surya Perdana dan Turunan Gulo, dan Nurlela Johan.
 
Menurut Siradjudin, pleno penetapan yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD Taput berkaitan dengan ketentuan pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemiluDi pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama  3 (tiga) jamAyat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorumSedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’.
 
Dihubungi lewat ponselnya, Abdul Hafiz menyatakan, pihaknya membuat keputusan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait“Ada KPUD Sumut juga, dan seluruh anggota KPUD Taput sudah kita mintai keterangan,” ucapnya(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari Sigit Jadi Saksi Korupsi Kasus SPTA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler