jpnn.com - JAKARTA - Tak perlu menunggu waktu lama, Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat. Korps berbaju cokelat yang dipimpin Kapolda Irjen Dwi Priyatno itu menahan dua guru Jakarta International School, yang menjadi tersangka sodomi terhadap DA (6), murid sekolah bertaraf internasional tersebut, mulai Senin (14/7).
Itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sejak pagi tadi.
BACA JUGA: Penahanan Guru JIS Menunggu Hasil Gelar Perkara
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, keputusan menahan kedua tersangka itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk menjebloskan keduanya ke sel tahanan.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut (NB dan FT), berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," kata Rikwanto menjawab JPNN, Senin (14/7) malam.
BACA JUGA: Hari Pertama Sekolah, Macet di Mana-mana
Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu menambahkan bahwa keduanya ditahan di sel Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Sejauh ini Polda masih terus mengembangkan kasus tersebut. Belum ada tersangka tambahan. Sebelumnya, Rikwanto memang mengatakan bahwa keputusan menahan dua tersangka itu akan diambil setelah gelar perkara.
"Untuk saksi apakah bisa jadi tersangka, dan untuk yang tersangka apakah mereka akan dilakukan penahanan, itu akan ditentukan dalam gelar perkara nanti," tandasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: PNS dan TKK Pemkot Bekasi Terima THR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curang, 16 TPS di DKI Harus Coblos Ulang
Redaktur : Tim Redaksi