Dua Hakim MK Digarap KPK

Senin, 13 Februari 2017 – 10:53 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Anggota saat memimpin sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan Pilkada. Foto: Miftahul/Jawa Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Miftahul/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/2).

Kedua hakim pengawal konstitusi itu diperiksa dalam dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: KPK Bakal Pelajari Putusan Uji Materi UU Peternakan

Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," juru bicara KPK Febri Diansyah Senin (13/2).

BACA JUGA: MKMK: Patrialis Akui Lakukan Pelanggaran

Manahan dan I Dewa Gede bersama Patrialis adalah panel hakim uji materi UU 41/2014 tersebut.

Panel melakukan pemeriksaan pendahuluan agar para pemohon perkara bisa memperbaiki permohonannya.

BACA JUGA: Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar

Belum diketahui apakah Manahan dan I Dewa Gede akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Selain Manahan dan I Dewa Gede, penyidik juga memanggil saksi dari kalangan swasta Pina Tamin.

"Dia juga diperiksa untuk PAK," kata Febri.

Patrialis bersama koleganya, Kamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.

Suap diduga berkaitan dengan uji materi UU 41/2014. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Kehormatan MK Gali Fakta Kasus Patrialis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler