Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar

Kamis, 02 Februari 2017 – 15:18 WIB
Hakim MK Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Patrialis ditahan diduga menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Foto by: Ricardo

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan, maka pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar langsung dilakukan hari ini Rabu (2/2).

"Kalau oleh KPK diberi kesempatan," kata Bagir di kantor KPK, Kamis (2/2).

BACA JUGA: Majelis Kehormatan MK Gali Fakta Kasus Patrialis

Mantan ketua Dewan Pers ini menambahkan, MKMK harus segera mendapatkan kesimpulan untuk mengambil keputusan etik terkait Patrialis ini.

Karenanya, MKMK harus bertemu Patrialis untuk mengonfirmasi sejumlah hal sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA: Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Akbar

"Kami minta pada KPK supaya untuk bisa ketemu dengan Pak Patrialis," katanya.

Selain Patrialis, MKMK juga akan meminta informasi kepada KPK. Informasi itu juga akan digunakan MKMK mengambil keputusan.

BACA JUGA: Penyuap Patrialis Mengaku Awalnya Cuma Penasaran

"Kami ingin mendapatkan temuan KPK yang dapat digunakan majelis kehormatan," katanya.

Dia mengatakan, rencananya sebelum 7 Februari 2017 sudah ada keputusan yang diambil MKMK.

"Menurut petunjuk MK, mereka berharap tanggal 7 (Februari 2017) sudah dapat selesai. Tapi, ya lihat nanti," kata mantan ketua Mahkamah Agung (MA) itu.

Dia membenarkan MKMK sudah menerima surat pengunduran diri Patrialis sebagai hakim MK.

Namun, kata Bagir, nanti MKMK tetap akan mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) serta menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu.

"Apakah nanti misalnya diberhentikan dengan hormat, dengan tidak hormat atau macam-macamlah bahasanya itu. Temuan (MKMK) ini akan menentukan nanti," pungkasnya.

Patrialis dan koleganya, Kamaluddin disangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

Suap itu terkait uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mereka ditangkap di lokasi terpisah dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (25/1) lalu. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Bantu MK Berbenah Pascapenangkapan Patrialis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler