jpnn.com - jpnn.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menolak diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota MKMK Bagir Manan mengatakan, Patrialis menginginkan diperiksa di MK. Sebab, keberadaan MKMK itu seharusnya di MK bukan di KPK.
BACA JUGA: Godaan Bagi Hakim MK Diprediksi Meningkat
"Pak Patrialis keberatan untuk diperiksa karena dia meminta diperiksa di MK, bukan di sini (KPK). Jadi ya sudah, kami hentikan," kata Bagir di kantor KPK, Kamis (2/2).
Bagir mengatakan, MKMK belum ada rencana lagi untuk meminta keterangan Patrialis.
BACA JUGA: KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak
"Kami anggap bahan-bahan yang kami perlukan untuk keperluan etik itu sudah cukup memadai," katanya.
Setelah dari KPK, anggota MKMK akan kembali ke MK untuk melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Antara lain, kata Bagir, akan memeriksa pegawai-pegawai MK.
BACA JUGA: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Papua
Anggota MKMK As'ad Said Ali mengatakan, pihaknya hanya menanyakan soal dugaan pelanggaran etik saja.
"Dia (Patrialis) mengakui melakukan pelanggaran etik saja," kata As'ad di tempat yang sama.
As'ad tidak membantah salah satu pelanggaran yang diakui adalah membocorkan draf putusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ya kira-kira begitulah," katanya.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, KPK sangat koperatif memfasilitasi sehingga bisa mendapatkan keterangan. Menurutnya, keterangan itu berharga bagi MKMK.
"Kami akan lanjut lagi di gedung MK untuk (pemeriksaan) saksi lainnya," katanya di gedung KPK.
Hanya saja dia menegaskan, MKMK belum sampai pada kesimpulan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak.
"Ini masih berproses, belum bisa diambil kesimpulan sekarang. Harus konfirmasi dengan saksi lain," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar
Redaktur & Reporter : Boy