jpnn.com - SIMEULUE - Dua honorer Simeulue, Ernawati, dan Musliadi SE, mengirimkan surat pengaduan secara pribadi kepada Presiden Republik Indonesia. Pemicunya, karena mereka tidak bisa mengikuti tes CPNS dan minta perubahan status honorer.
Kedua pegawai honorer Pemkab Simeulue ini, melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI dengan waktu yang berbeda-beda. Demikian penuturan Kepala BKPP Simeulue, Jamirul Saleh, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Jumat (22/8).
BACA JUGA: Konten Porno Masih Banyak Diakses
"Ada dua pegawai honorer kita melayangkan surat pengaduan kepada pak Presiden, dengan berbeda-beda isi surat dan waktu yang berbeda," kata Jamirul.
Jamirul mengaku kaget dan baru mengetahui adanya surat pengaduan kedua pegawai honorer tersebut, setelah adanya pemberitahuan dan mendapat surat dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
BACA JUGA: Batalkan Umumkan Formasi CPNS Hari Ini
Pasalnya, kedua pegawai honorer Pemkab Simeulue ini, tidak mengirimkan tembusan surat pengaduannya kepada pihak Pemkab Simeulue.
"Saya sangat kaget karena tiba-tiba ada pemberitahuan dari Menpan, sebab tidak ada surat tembusan kepada kita," imbuh Jamirul.
BACA JUGA: Puluhan Kios di Pasar Induk Dibongkar
Dia merincikan, dalam surat pengaduannya kepada Presiden RI, bahwa Ernawati warga Desa Salur, telah terdaftar sebagai pegawai honorer K2, namun tidak dapat mengikuti tes CPNS jalur pegawai honore K2, yang dilaksanakan pada tanggal 2 November 2013.
Ernawati mengirimkan surat kepada Presiden RI, dengan nomor: Istimewa/ TH/XI/2013, tanggal 22 November 2013, kemudian dibalas oleh, Kementerian Sekretariat Negara RI, nomor: B-3089/Kemstgneg/D-3/SR.04.08/ 12/2013, tanggal 11 Desember 2012, ditandatangani Hadi Nugroho, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
Sedangkan Musliadi SE, warga Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat, berstatus pegawai honorer Kategori Satu (K1), mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden RI, pada tanggal 15 Januari 2014, menyampaikan supaya dirinya diangkat menjadi PNS.
Juga kemudian dibalas oleh Kementerian Sekretariat Negara RI, nomor: B-143/Kemsetneg/D-3/SR.04.08/0 1/2014, tanggal 28 Januari 2014, ditandatangani Hadi Nugroho, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
Kedua surat Kemsetneg RI itu, ditujukan langsung kepada Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara, Bupati Simeulue, serta tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara, MenPAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara. Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemsetneg. (mag-52)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Terus Persempit Ruang Gerak PSK Eks Dolly-Jarak
Redaktur : Tim Redaksi