jpnn.com, SITUBONDO - Tim Reserse Kriminal Polres Jember, Jatim menangkap jaringan pemalsu dokumen negara.
Jaringan ini tersebar hampir di beberapa wilayah seperti Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, Blitar, Malang, Bekasi dan Bali.
BACA JUGA: Polisi Jebloskan Pemalsu Dokumen ke Tahanan
Adalah R dan W yang merupakan warga Kecamatan Gumukmas Jember, yang berhasil diamankan oleh Polisi Resort Jember.
Dari kedua pelaku perempuan itu polisi berhasil mengamankan 1156 eksemplar dokumen palsu.
BACA JUGA: Hampir Lulus Bintara Polri, Eeeh Malah Masuk Bui
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen negara dengan syarat mudah dan satu hari jadi.
Polisi berhasil mengidentifikasi dokumen negara palsu ini karena tidak sama dengan aslinya mulai dari hologram dan data online kependudukan sipil.
BACA JUGA: Palsukan Surat Tanah Milik Ahok, Pak Kades Masuk Jeruji
"Rata-rata korban dikenai biaya Rp 250 ribu untuk sekali pembuatan kartu keluarga, e-KTP, dan akta kelahiran," tutur AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Jember, dan terancam hukuman selama 8 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buseet⦠PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015
Redaktur & Reporter : Natalia