jpnn.com - TANJUNG SELOR - Peredaran narkotika, terutama jenis sabu-sabu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kian memprihatinkan. Tak hanya kaum laki-laki, wanita pun banyak yang terjerumus dalam bisnis barang haram itu. Bahkan ironisnya lagi, dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Dua wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Weleh... Weleh... Pria Ini Tewas Usai Kencani PSK
Al alias Evi, 43, ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Jl H Raju, Tanjung Selor Hilir.
Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman, IRT ini diamankan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga.
BACA JUGA: 3,5 Kg Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Asal Malaysia Kembali Diamankan, Ini Pelakunya
“Polisi mendapat laporan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah kontrakan itu. Salah satunya sering adanya pesta narkoba,” kata Sulaiman. Mendapat laporan itu, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 08.30 Wita, petugas mendatangi tempat dimaksud.
Dan ternyata benar, di rumah kontrakan yang ditempati Al ini ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu satu bungkus kecil seberat 0,06 gram,” ungkap Tutut.
BACA JUGA: Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi
Di tempat berbeda pada pagi itu juga, beberapa jam sebelumnya yaitu sekitar pukul 07.00 Wita polisi juga berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. SM alias Bunda, 37, ditangkap di sebuah indekos di Jl Jelarai Raya, Telur Pecah, Tanjung Selor.
Yang menyedihkan, saat ditangkap dengan barang bukti dua bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,12 gram, Bunda digelandang ke Mapolres Bulungan bersama seorang anaknya yang masih berusia sekitar 2 tahun. “Dugaannya dia ini sebagai pengedar. Karena di TKP ditemukan barang bukti alat penjepit, serta plastik pembungkus,” ujarnya.
Kedua wanita yang hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskoba Polres Bulungan itu, telah menjadi tersangka. Keduanya dikenakan pasal yang sama. Yaitu, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Di mana keduanya, dianggap tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menerima atau perantara narkoba golongan 1.
“Termasuk yang memiliki anak balita (anak di bawah lima tahun), tetap lanjut. Untuk saat ini masih dikoordinasikan bagaimana pengurusan anaknya nanti. Karena informasi yang kami dapatkan suami tersangka ini sudah lepas tangan. Kalau perkaranya tetap lanjut. Hari ini (kemarin, Red) sudah ada SPP (surat perintah penahanan)-nya,” kata Tutut lagi. (*/nug/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Malah Ditahan, Begini Ceritanya
Redaktur : Tim Redaksi