Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui

Minggu, 07 Juli 2019 – 17:30 WIB
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Winda Sri Astria, 24, dan Kori Keymala, 33, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang, Banten. Kedua ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu ditangkap usai berbelanja menggunakan uang palsu.

Winda dan Kori diamankan pada Selasa (25/6) lalu. Bermula, ketika keduanya mendatangi Pasar Waringinkurung, Kampung Setu Pasar, Desa Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setibanya di pasar, Winda dan Kori mendatangi toko kelontong milik Fatullah.

BACA JUGA: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

“Ketika itu kedua tersangka membeli sayur-sayuran, ikan, dan barang lain di sebuah toko kelontong,” kata Kapolsek Waringinkurung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ate Waryadi.

BACA JUGA: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

BACA JUGA: Edan, Kapal Perang Pesanan Kemenhan Dipreteli Maling

Usai mengambil barang-barang yang dibutuhkan, keduanya menyerahkan beberapa lembar uang pecahan Rp 50 ribu kepada Fatullah. Sebelum memasukkan ke dalam laci, Fatullah sempat memeriksa keaslian uang.

Fatullah mencurigai uang pecahan Rp 50 ribu tersebut palsu. Soalnya, uang kertas terasa licin dan tak ditemukan gambar pahlawan saat diterawang. Fatullah memutuskan mengamankan kedua perempuan tersebut.

BACA JUGA: Demi Susu Bayi, Tukang Ojek Maling HP

Namun, Winda dan Kori sempat menyangkal tuduhan tersebut. Keduanya meyakinkan Fatullah bahwa uang kertas tersebut adalah asli. Untuk lebih meyakinkan, Fatullah meminta warga sekitar mengenali keaslian uang tersebut.

BACA JUGA: Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Lahat Berhasil Diringkus Polisi

Ternyata, warga sependapat dengan Fatullah. Alhasil, keduanya diserahkan ke Mapolsek Waringinkurung. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut. Hasilnya memang uang tersebut palsu,” kata Ate.

Polisi menemukan uang palsu sejumlah Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 245 KUH Pidana. “Kami masih telusuri asal uang palsu tersebut,” ucap Ate. (fah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit Nonton Organ Tunggal, Ida Ditemukan Tewas Mengambang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler