jpnn.com - KUALA KAPUAS- Pencurian disertai kekerasan (curas) tiga buah gelang emas 90 gram bernilai Rp 45 juta berhasil digagalkan jajaran Polres Kapuas dan Polsek Selat. Pasalnya, kedua pelaku Achmad Rasidi (40) dan Riski (21) ditangkap, beberapa saat setelah pemilik Meubel Karya Yudi di, Selat, Nurlaela (50) melaporkan pada Kamis (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku Riski warga Jalan Melati Gang III No 23 Keluaran Selat Tengah Kecamatan Selat, ditangkap tidak lama setelah laporan diterima polisi. Achmad Rasidi yang tinggal di Jalan Anggrek Gang VII No 16 RT 15 Keluarahan Selat Tengah Kecamatan Selat, sempat berusaha melarikan diri di daerah Jalan Seroja, dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil ditagkap berserta barang rampasan.
BACA JUGA: Mobil Terbakar di Parkiran Mall, Pengunjung Panik, Brimob Turun Tangan
“Pengungkapan ini cukup dramatis cukup cepat, laporan pukul 20.00 WIB, kemudian keduanya berhasil ditangkap 22.05 WIB, kami dibantu Polres Kapuas dan masyarakat, sehingga bisa mengamankan kedua pelaku sekitar 2 jam, dan tiga gelang masing-masing 30 gram,” ujar Kompol Endro Ariwibowo SIK saat gelar kejadian
A Rasidi yang diketahui memiliki usaha meubel dan hutang cukup banyak, hal ini diduga sebagai motif curas tersebut, dan juga kenal dengan korban. “AR juga pernah melakukan pencurian sebelumnya tapi belum pernah dilaporkan. R tidak kenal kenal dengan korban, diajak oleh AR, sore hari sudah direncanakan,” jelas Kapolsek Selat, kepada Kalteng Pos, kemarin (18/1).
BACA JUGA: Anggota Gafatar Dari Berau Bakal Kembali ke Surabaya
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa korban di dalam rumah saat itu sendiri, anaknya laki-laki Dodo ketika itu keluar membeli nasi. Saat Korban sedang berbaring di depan TV, lalu masuk kedua pelaku dan langsung merampas gelang.
Achmad Rasidi kemudian mengambil bantal dan membekap korban. Lalu gelang di tangan sebelah kanan ditarik, korban juga ditusuk ke arah perut, namun ditangkis. “Korban luka akibat senjata tajam (badik) yang masih belum ditemukan. Masih kita cari. Ada perlawanan ketika R merebut gelang sebelah kanan. Lalu tersangka R mengambil pisau di luar dan memaksa korban,” kata Kapolsek Selat.
BACA JUGA: Kata Orangtuanya, Pelaku Bom Thamrin Itu.....
Kedua tersangka curas ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dibidik dengan Pasal 365 ayat 2 KUHAPidana. Dengan ancaman 9 sampai 12 tahun, dan saat ini keduanya telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.(ono/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpotensi Rusak Hutan Tambora, Aktivitas Perusahaan Milik Tokoh Besar Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi