Dua Jenderal Hadapi Caleg Gerindra

Kejanggalan Kasus Pencemaran Nama Baik Putra SBY

Rabu, 08 April 2009 – 17:03 WIB

JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, terus menggelinding menjadi isu politikDirektur Bantuan Hukum Nasional Bappilu Partai Gerindra, Moh Mahendradatta menilai, banyak kejanggalan yang terjadi di seputar kasus tersebut

BACA JUGA: Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman



Diungkapkannya, dua petinggi polri berpangkat inspektorat jenderal (irjen) turun langsung menangani kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini yang disangkakan terhadap kader Gerindra bernama Naziri
Dua jenderal bintang dua itu adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam

BACA JUGA: Gubernur Sulsel: Senang Lihat SBY-JK Berbisik-bisik



Kejanggalan lain, laporan kasus ini ternyata masuk ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2009 dan pada 7 April pagi hari, Naziri yang juga tercatat sebagai caleg Gerindra ini dijemput dari rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolda Jatim.

“Baru dua kalai saya tangani kasus yang turun tangan sampai jendral bintang dua, minimal kombes
Kasus pertama saat mendampingi terdakwa pembunuh 200 orang, dan yang kedua kasus Naziri ini," ujar Mahendradatta di Gerindra Media Centre, Jakarta, Rabu (8/4).

"Naziri dikawal menuju Polda Jatim dan di sana sudah ditunggu dua jenderal bintang dua, yakni Wakabareskrim dan Kapolda serta sejumlah kombes

BACA JUGA: Depdagri: Imba Masih Walikota Manado

Pemeriksanya pun setingkat kombes,” sambungnya

Selanjutnya, lanjut Mahendra, di saat proses pemeriksaan belum selesai penyidik sudah menyatakan bahwa Naziri bakal ditahan dan surat penahanan akan menyusul esok pagi harinyaPenahanan ini juga janggal karena tersangka kasus penghinaan mestinya tidak bisa ditahan“Ketika saya tanya mengapa ditahan, ternyata penyidik menggunakan 55 KUHP jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronikNaziri dikenakan pasal 27 yang ancaman pidananya enam tahunJangankan memencet keyboard komputer, mencet tombol ponsel saja dia gagap,” papar Mahendra.

Pengenaan pasal tersebut juga dinilai janggalSebab, pasal yang disangkakan adalah pasal 55 KUHP yang menunjukkan Naziri hanya sebagai pelaku keduaKalau ada pelaku kedua, kata maka harus ada pelaku atau tersangka utamanyaMaka, lanjut Mahendra, dicarilah pimpinan media internet untuk dijadikan tersangka, yakni okezone.com, jakartaglobe.com, dan Harian Bangsa di PonorogoKapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sendiri sudah meralat dengan menyatakan penetapan tersangka pimpinan tiga media itu merupakan kesalahan teknis.

Mahendra menjelaskan, setelah penetapan pimpinan media sebagai tersangka itu dicabut, Naziri lantas dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, yang juga terkait masalah pencemaran nama baik dan kehormatan seseorang“Dengan pasal ini pun mestinya tidak bisa ditahan,” ungkapnya.

Mahendra menyatakan, kalau perkara ini dilanjutkan maka di masa mendatang tidak akan ada yang berani membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu“Karena takut esok harinya bisa dijemput dari rumahnya,” katanya.

Mahendra juga menceritakan duduk persoalan keterlibatan Naziri dalam kasus iniDijelaskan, Nasiri merupakan Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Ponorogo, JatimBermula dari dugaan yang berkembang telah terjadi praktek politik uang oleh caleg bernama Edhi Baskoro dan membuat keresahan masyarakat, sejumlah LSM melakukan investigasiMereka lantas mengajak Naziri untuk investigasi bersamaSetelah menemukan dua saksi dugaan money politics, mereka melaporkan ke Panwascam setempat“Kami menolak sangkaan yang menyebut Naziri merekayasa perkara ini,” ucap Mahendra.

Pada Selasa (7/4) di Surabaya, Wakabareskrim Irjen pol Hadiatmoko sudah memberikan keterangan mengenai cepatnya respon yang dilakukan terhadap kasus iniAlasannya, karena ini menyangkut nama baik presiden“Karena seorang presiden sudah menjadi berita internasional yang bisa diakses di luar negeriMabes Polri turun karena berita ini sudah seantero jagat raya,” katanya saat itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu, Mandala Sediakan Extra Flight


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler