Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman

Rabu, 08 April 2009 – 17:00 WIB
Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics yang menyebut nama Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono itu adalah kesalahpahamanTuduhan pencemaran nama baik itu tidak untuk ketiga pimpinan media.

"Tidak, tidak

BACA JUGA: Gubernur Sulsel: Senang Lihat SBY-JK Berbisik-bisik

Itu kesalahan penjelasan saja
Secara teknis hanya sebagai saksi

BACA JUGA: Depdagri: Imba Masih Walikota Manado

Tidak akan ada media dijadikan tersangka," papar Bambang di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/4) siang.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan adanya lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu
Ibas atau SBY (Edie Baskoro Yudhoyono) adalah caleg DPR-RI dari Partai Demokrat untuk Dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Madiun).

"Itu sudah selesai

BACA JUGA: Pemilu, Mandala Sediakan Extra Flight

Media tidak dijadikan tersangkaItu hanya salah penjelasan saja, ya," ujar Bambang berkali-kali.

Seperti diberitakan Jawa Pos, versi Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, salah seorang yang dijadikan tersangka ialah Naziri, karena dianggap men-setting adanya money politics ituDikatakan, Naziri cs memberikan amplop berisi sejumlah uang plus stiker EBY kepada beberapa orang di daerah Jambon-Ponorogo.

"Lantas, momen itu difoto sebagai buktiLalu dilaporkan ke Panwas sebagai money politics," katanyaTak kurang dari lima jam, Naziri cs langsung dibawa aparat Polda Jatim.

Klaim Kapolda itu didasarkan pada keterangan saksi penerima uang itu, yaitu Tukijah, Parnun, Samudji, dan NoloPolisi juga memintai keterangan Panwascam"Mereka mengaku dipaksaSedangkan dari Panwas dan Panwascam juga menegaskan pelanggaran itu tidak ada," kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri itu pula(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Kembangkan Energi Selain Nuklir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler