"Tidak, tidak
BACA JUGA: Gubernur Sulsel: Senang Lihat SBY-JK Berbisik-bisik
Itu kesalahan penjelasan sajaBACA JUGA: Depdagri: Imba Masih Walikota Manado
Tidak akan ada media dijadikan tersangka," papar Bambang di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/4) siang.Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan adanya lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu
"Itu sudah selesai
BACA JUGA: Pemilu, Mandala Sediakan Extra Flight
Media tidak dijadikan tersangkaItu hanya salah penjelasan saja, ya," ujar Bambang berkali-kali.Seperti diberitakan Jawa Pos, versi Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, salah seorang yang dijadikan tersangka ialah Naziri, karena dianggap men-setting adanya money politics ituDikatakan, Naziri cs memberikan amplop berisi sejumlah uang plus stiker EBY kepada beberapa orang di daerah Jambon-Ponorogo.
"Lantas, momen itu difoto sebagai buktiLalu dilaporkan ke Panwas sebagai money politics," katanyaTak kurang dari lima jam, Naziri cs langsung dibawa aparat Polda Jatim.
Klaim Kapolda itu didasarkan pada keterangan saksi penerima uang itu, yaitu Tukijah, Parnun, Samudji, dan NoloPolisi juga memintai keterangan Panwascam"Mereka mengaku dipaksaSedangkan dari Panwas dan Panwascam juga menegaskan pelanggaran itu tidak ada," kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri itu pula(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Kembangkan Energi Selain Nuklir
Redaktur : Tim Redaksi