Dua Kader PKS Diduga Korupsi

Selasa, 06 Juli 2010 – 11:56 WIB
DEPOK-Ada kejutan dalam proses persidangan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarinPasalnya, dua kader PKS Jawa Barat disebut terlibat korupsi Rp 800 juta

BACA JUGA: Setiap Sudut Wajib Ada Pot

Keduanya adalah IND dan BN
Keterlibatan dua kader PKS ini yakni mengatur proyek pengadaan alat kesehatan dua rumah sakit di Kota Depok yang berindikasi korupsi plus menikmati succes fee proyek tersebut

BACA JUGA: Dadang Hadirkan Saksi Ahli



Mansyur yang diajukan saat bersaksi di hadapan majelis halim menjelaskan IND dan BN sebagai penghubung proyek itu
IND pula yang mengatur mekanisme serta meminta uang hasil keuntungan proyek

BACA JUGA: Pemprov Turun Tangan, Mata Air di Makam Habib

”IND itu kader PKSSedangkan BN anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS,” ujar Mansyur di depan hakim PN Depok,Mansyur juga mengatakan uang yang diberikan kepada IND dari hasil pengadaan alat kesehatan itu Rp 125 juta

Awalnya, dana success fee itu ditolak lantaran IND meminta 30 persen dari nilai proyekNamun, tambah dia setelah berdiskusi dengan Yusuf Efendi (distributor alat kesehatan) yang jadi salah satu terdakwa korupsi Bansos ini diputuskan succes fee Rp 125 jutaPemberian dana success fee itu menggunakan cek yang diterima IND.  ”Dari keterangan IND uang itu untuk anggota DPRD Jawa Barat BN,” papar Mansyur juga.
 
Mengalirnya dugaan uang korupsi Bansos ke kocek anggota DPRD Jawa Barat, mendapat perhatian serius majelis hakimBerulang kali ketua majelis hakim, Pim Hariyadi mengajukan pertanyaan serupa guna memastikan jawaban tersebutSecara rinci, Mansyur mengaku uang yang diterima hanya Rp 523 jutaUang itu harga jual yang diberikan Mansyur kepada Yusuf Efendi untuk membeli alat kesehatan.
 
”Saya sudah serahkan ke Kejari Depok Rp 50 juta sebagai barang buktiSedangkan keuntungan yang saya dapat hanya Rp 71 juta,” terang Mansyur jugaPersidangan ketiga kasus korupsi Rp 800 juta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, Mien Hartati itu berlangsung empat jam.

Tapi karena berbelit-belit, ketua majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada saksi tersebut
Dua hakim anggota yakni Syahri Adami dan Daryanto juga sempat memojokan saksi dengan sejumlah pertanyaan”Saksi harus berkata jujurKeterangan Anda menyangkut nasib orang lain,” paparnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinkes Kota Depok Mien Hartati dan distributor alat kesehatan, Yusuf Efendi jadi tersangka diancam hukum 20 tahun penjara lantaran diduga melakukan korupsiSementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Nur Supriyanto yang berasal dari PKS mengakui kalau BN merupakan kader PKSNamun, dia kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD Jawa BaratSedangkan IND belum dia pastikan sebagai kader partainyaTapi dia mengaku akan memeriksa nama keduanya terkait dugaan korupsi”Kalau terkait perkaranya saya tidak bisa berkomentar,” terangnya saat dihubungi INDOPOS

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Tarik Tabung Gas 3 Kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler