jpnn.com - LUBUKBAJA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menggerebek gudang penyulingan gas elpiji milik PT Eka Delta Mas di Bukit Senyum, Batuampar, Selasa (29/4) malam.
Diduga kuat di gudang ini pemilik dan para pekerjanya menyuling gas subsidi 3 kilo gram ke tabung gas 20 hingga 50 kilogram. Gudang ini sebelumnya pernah digerebek Ditreskrimsus Polda Kepri, namun kasus hilang ditelan bumi.
BACA JUGA: Banyuwangi Raih Penghargaan Pangripta Nusantara
Penggerebekan bermula dari diamankannya truk BP 9087 DY yang mengangkut 400 tabung gas 3 kilo gram di jalan raya Batuampar oleh Sat Sabhara Polresta. Truk warna kuning tanpa tulisan itu, ditangkap saat mengambil gas elpiji tabung melon di pangkalan milik Muslim di kawasan Jodoh, Batuampar. Andiyanto sang supir truk diamankan bersama Zaenal dan Purwandi, kernetnya.
Setelah dikembangkan, polisi kembali membekuk Muslim, pemilik pangkalan dan Hari sang pemilik gudang. Hari dan Muslim sampai Rabu (29/4) siang masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Mapolresta Barelang.
BACA JUGA: Di Kepri Rp1 Triliun Pajak Belum Tertagih, yang Menunggak Siap-siap Ditahan
Mereka enggan memberikan keterangan kepada media. Sementara Andiyanto dan dua rekan mengaku hanya sebagai pekerja yang bertugas mengangkut gas 3 kg dari pangkalan Muslim ke gudang Hari.
"Kami hanya pekerja. Gas itu diambil dari pangkalan Muslim di Jodoh, seminggu tiga kali, kami jemput dari sana untuk dibawa ke gudang Pak Hari di Batuampar," ujar Andiyanto di Mapolresta Barelang.
Gas 3 kg itu rencananya akan disuling ke tabung gas 12 Kg. Muslim mengaku gas yang ada di truk dijualnya seharga Rp18 ribu per tabung ke Hari, namun Dia mengelak kalau dia bersekongkol dengan Hari untuk kepentingan penyulingan gas ilegal.
BACA JUGA: SiLPA Membengkak, Kepala Daerah Bisa Dituntut
"Saya hanya jual seperti biasa, tapi apa kepentingan mereka membeli banyak gas dari saya, saya tak tahu," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengklaim ada indikasi telah terjadi penyulingan gas illegal di gudang tersebut. "Indikasinya ke sana (penyulingan ilegal), sekarang masih kami dalami lagi," ujar Yoga.
Yoga juga membenarkan kalau gudang yang saat ini sudah tak berplang nama perusahaan lagi itu masih dalam penyelidikan kepolisian Polda Kepri. (eja/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diputus Bebas, Sekda Sumut Segera Diaktifkan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi