SiLPA Membengkak, Kepala Daerah Bisa Dituntut

Rabu, 29 April 2015 – 21:15 WIB
Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Siantar sejak 2010 hingga 2014 yang mencapai Rp 194 miliar, dinilai sangat fenomenal. Bahkan hampir tidak pernah ditemukan di daerah-daerah lain di Indonesia. Karena itu Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus dapat dituntut karena menghambat hak rakyat atas anggaran negara dalam bentuk program.

“SiLPA ini sangat besar sekali. Ini namanya menghambat hak rakyat atas anggaran negara dalam bentuk program. Ini juga bisa disebut, Pemkot tidak amanah dalam pengelola anggaran, karena banyak yang tersisa dalam bentuk SiLPA daripada buat kesejahteraan rakyat,” ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada JPNN.

BACA JUGA: Diputus Bebas, Sekda Sumut Segera Diaktifkan Lagi

Menurut Uchok, Wali Kota dapat disebut orang yang paling bertanggung jawab, karena merupakan penanggungjawab pengelola anggaran di daerah.

“Artinya, selama ini walikota tidak intens mengawasi realisasi anggaran yang dilakukan oleh dinas atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sehingga mereka malas, dan walikota diduga membiarkan saja sehingga banyak SiLPA dalam kas daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Solusi Jalan Tengah, Mal Centre Point Jangan Dirobohkan

Saat ditanya siapa yang dapat menuntut Wali Kota, Uchok menilai DPRD Pemko Siantar dapat membentuk panitia khusus. Tujuannya, untuk melihat tanggungjawab walikota dalam kelalaian pengelolaan realisasi anggaran.

“Apalagi kalau benar SiLPA tahun 2014, sampai ke angka Rp 80 miliar, ini sudah enggak masuk akal. Makanya melalui pansus, DPRD bisa melihat berapa bunganya atas SiLPA tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Jono Mati, Sasa Stroke, Ada Idi tapi Merasa tak Cocok

Data yang diperoleh memerlihatkan SiLPA Pemko Siantar di tahun 2010 mencapai Rp 22,6 miliar. Tahun 2011 mencapai Rp 17,8 miliar dan tahun 2012 mencapai Rp 45,4 miliar. Sementara tahun 2013 SiLPA Pemko Siantar mencapai Rp 28,8 miliar dan tahun 2014 mencapai Rp 80 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 194 miliar.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji juga mengaku kaget jika benar SiLPA Siantar mencapai hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan menurutnya hal tersebut sangat fenomenal.

“SiLPA membesar jarang ketemu, itu fenomenal. Kalau ditanya apakah ada sanksinya, saya belum bisa menjelaskannya. Perlu melihat aturan-aturannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Meski belum dapat menjelaskan apakah ada sanksi akan hal tersebut, namun Dodi memastikan Wali Kota tidak dapat sekehendak hati menggunakan SiLPA, meski disebut dalam bentuk program kegiatan. Perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur lebih lanjut.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Ibu Muda dan Dua Tetanganya Terbakar Saat Isi Bensin Sepeda Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler