jpnn.com - TANJUNGPINANG - Tingkat kesadaran wajib pajak di Provinsi Kepri untuk membayarkan kewajibannya masih sangat rendah. Pasalnya sampai saat ada sebesar Rp 1 triliun pajak yang belum terserap oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau-Kepri.
"Hanya 20 persen para wajib pajak yang sadar atas kewajibannya. Khusunya di Kepri ada Rp1 triliun pajak yang belum terserap," ujar Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri, Jatnika dalam sosialisasi penagihan pajak dengan cara gijzeling (penyandraan, red) di Restauran Shangrila, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (29/4).
BACA JUGA: SiLPA Membengkak, Kepala Daerah Bisa Dituntut
Diungkapkannya, target yang diemban Kanwil DJP Riau-Kepri untuk tahun 2014 ini cukup besar. Yakni harus tercapai pada angka Rp25,18 triliun. Dijelaskannya, dari jumlah tersebut 60 persen targetnya untuk Provinsi Riau. Sedangkan 40 persennya untuk Provinsi Kepri. Mengingat misi yang diusung cukup berat, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan menggunakan sistem penyandraan terhadap penunggak pajak.
"Saat ini, apabila menunggak pajak akan dijemput paksa kerumah, apabila sudah habis batas waktu yang diberikan," tegasnya.
BACA JUGA: Diputus Bebas, Sekda Sumut Segera Diaktifkan Lagi
Ditegaskannya, penunggak pajak yang diterapkan sistem penyandraan adalah wajib pajak yang kewajibannya diatas Rp100 juta. Dan sudah dua tahun tidak melakukan pembayaran. Dicontohkannya, saat ini salah satu pengusaha di Kabupaten Bintan telah ditahan, karena melakukan penunggakan pajak sebesar Rp11 miliar.
"Sebelum kami bertindak, kami harapkan para wajib pajak yang belum menyelesaikan tanggungjawabnya, agar dapat segera menyelesaikannya," tegasnya lagi.
BACA JUGA: Solusi Jalan Tengah, Mal Centre Point Jangan Dirobohkan
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dari Direktorat Jendral Pajak, Edi Slamet Widianto, mengatakan sistem gijzeling sama halnya dengan menggunakan surat paksa. Pasalnya, pajak memiliki peran sentral dan strategis dalam pembangunan negara. Atas dasar tersebutlah untuk meningkatkan pemasukan pajak dilakukan penagihan dengan sistem seperti penyanderaan.
"Tidak benar, kalau Direktur Pajak bertindak semena-mena. Karena semua berdasarkan ketentuan hukum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek korupsi," ujar Edi.
Ditegaskannyan bagi wajib pajak yang membangkang, akan diberikan sanksi lebih berat lagi, apabila sudah sampai ke meja Pengadilan. Apabila sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan waktu satu bulan untuk melunasinya. Masih kata Edi, dalam hal ini, negara memiliki kewenangan untuk memaksa.
"Kalau memang masih belum membayar, langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah sita dan lelang. Apabila tidak mampu, akan dipenjarakan," tegasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah, Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Agus Pramono, Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Yushar Catrena Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika. (jpg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jono Mati, Sasa Stroke, Ada Idi tapi Merasa tak Cocok
Redaktur : Tim Redaksi